%A NIM.: 20203012090 Ardinto Ucu. S.H. %O Pembimbing: Dr. Mansur, S.Ag., M.Ag %T PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DAN KEBIJAKAN DISPENSASI NIKAH (STUDI KEBIJAKAN KUA KOTA TERNATE SELATAN) %X KUA Ternate Selatan adalah salah satu KUA yang masuk di bawah wilayah admisnistrasi Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Yang mana KUA ini sering terjadi perkawinan anak di bawah umur tanpa adanya putusan dispensasi Pengadilan. Sementara sudah ada Peraturan Mentri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan yang mengatur bahwa bagi para calon mempelai yang belum cuku umur harus memperoleh ijin dispensasi Pengadilan. Namun hal tersebut belum dijalankan oleh KUA Kota Ternate Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis-normatif. Sedangkan metode analisis data menggunakan deskripsi-analisis. Dalam pengumpulan data menggunakan metode wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa KUA Kota Ternate menikahkan anak di bawah umur tanpa putusan dispensasi nikah karena “alasan mendesak”. Alasan mendesak tersebut dibagi ke dalam tiga poin : pertama, (hamil diluar nikah ). bahkan usia kehamilan yang sudah mencapai 8 bulan. Kedua, (faktor jarak) Rata-rata para pihak yang mengajukan permohonan perkawinan di bawah umur adalah para pendatang dari luar kota Ternate. Dimana beberapa diantaranya berasal dari Kecamatan Batang Dua. Kecamatan ini berada di bagian terluar utara pulau ternate yang berbatasan langsung dengan provinsi Sulawesi Utara sehingga menjadi dasar pertimbangan KUA. Ketiga, sebagai bentuk percepatan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat. KUA Kota Ternate Selatan dalam kebijakannya menggunakan kaidah “Dar’ul mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih” menolak sesuatu yang lebih besar mafsadatnya (negatif) lebih utama daripada melakukan sesuatu yang bersifat mashalih (positif) akan tetapi kecil manfaatnya. Dalam kasus ini KUA Ternate Selatan berpandangan bahwa menikahkan anak di bawah umur tanpa putusan dispensasi Pengadilan jauh lebih penting (maslahat) daripada menolaknya. Ada enam faktor yang mempengaruhi perkawinan anak di bawah umur: 1. Alasan mendesak/hamil, 2. Broken home, 3. Tradisi, 4. Faktor jarak, 5. Kultur ketidak taatan pada hukum, 6. Keterbatasan pendidikan. Sedangkan secara yuridis-normatif kebijakan KUA Kota Ternate Selatan harus diakui sedikit keluar dari ketentuan PMA nomor 20 tahun 2019 dikarenakan menikahkana anak di bawah umur tanpa putusan dispensasi Pengadilan. Akan tetapi perlu dipahami bahwa kebijakan tersebut mengarah pada kemaslahatan dan mempunyai dampak positif yang lebih besar. Disisi lain PMA nomor 20 tahun 2019 hanya mengatur syarat administrasi bukan rukun perkawinan. Sehingga dengan mengesampingkan PMA tidak menjadikan perkawinan tersebut batal atau batal demi hukum. %K Perkawinan Anak, Hukum Islam, Hukum Positif %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib68349