%0 Thesis %9 Skripsi %A Ananta Gilang Prayoga, NIM.: 17103050062 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:68353 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Perkawinan Dini, Hukum Perkawinan, Hukum Positif %P 112 %T PERSEPSI PENGURUS PIMPINAN CABANG IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH KABUPATEN SLEMAN 2023/2024 TENTANG PERKAWINAN DINI %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68353/ %X Hingga pada tahun 2024, angka pernikahan dini di Indonesia telah mengalami penurunan yang signifikan. Di Kabupaten Sleman, pernikahan dini memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan tren nasional. Meskipun angka pernikahan dini di Indonesia secara umum mengalami penurunan, Kabupaten Sleman justru menunjukkan kondisi yang berlawanan. Hingga November 2023, tercatat 146 pengajuan dispensasi nikah dini di Kabupaten Sleman, jumlah yang relatif tinggi dibandingkan dengan kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta. Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus dan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini di Sleman, khususnya anak muda/mahasiswa sebagai generasi muda yang sedang menuju jenjang pernikahan. Lantas, bagaimana persepsi Mahasiswa di Kabupaten Sleman, khususnya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai organisasi otonom Muhammadiyah di kampus, mengenai fenomena pernikahan dini di Kabupaten Sleman. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif analitis. Sedangkan data dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara (interview), pengamatan (observasi), catatan dilapangan dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode induktif. Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Sleman. Kemudian pada aplikasinya data yang diperoleh diklasifikasikan dan dianalisa dengan cara berfikir induktif yaitu menganalisa data yang bersifat khusus, dalam hal ini pandangan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Sleman terhadap pernikahan dini kemudian ditarik pada kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, persepsi Pengurus Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Sleman Terhadap perkawinan dini dapat ditarik kesimpulan bahwa bahwa seluruh narasumber memiliki persepsi negatif (ketidaksetujuan) terhadap nikah dini yang dipengaruhi oleh faktor latar belakang, pengalaman, sistem nilai dan penerimaan diri; Kedua, dalam tinjauan perundang-undangan, persepsi Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Sleman tentang perkawinan dini menunjukkan bahwa sebagian besar pengurus memperhatikan umur sebagai salah satu faktor penting dalam kesiapan menikah sesuai dengan hukum positif yang ada. Dalam tinjauan hukum Islam, pengurus Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa memiliki corak pemikiran fikih yang progresif dan komprehensif dalam menilai kesiapan pernikahan dengan mempertimbangakan berbagai aspek sebelum menikah. %Z Pembimbing: Yasin Baidi, S. AG., M. A.