@phdthesis{digilib68355, month = {August}, title = {JUDUL HUKUM PEMANFAATAN WAKAF TERLANTAR MENURUT TOKOH NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH KABUPATEN BLORA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103060047 Alkhudril Izza Maulana}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dr. Muhammad Anis Mashduqi, Lc}, keywords = {Wakaf Terlantar, Nazhir Wakaf, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68355/}, abstract = {Wakaf merupakan salah satu bentuk dari pengabdian seorang muslim kepada Tuhannya. Akad ini sudah menjadi hal lumrah bagi masyarakat, namun dalam kenyataannya seringkali lahir masalah baru dalam pengelolaan maupun permasalahan lainnya. Misalnya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terdapat lahan wakaf yang terlantar dikarenakan meninggalnya pengelola wakaf dan minimnya daya guna sesuai ikrar wakaf. Melihat hal tersebut, objek wakaf tersebut dipergunakan untuk hal lain agar dapat diambil manfaatnya daripada dibiarkan terlantar tanpa guna. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang Wakaf yang menjelaskan bahwa pengelola wakaf harus mengelolanya sesuai ikrar wakaf (UU no. 41 tahun 2004 pasal 42 dan PP no. 42 tahun 2006 pasal 45) dan pendapat mayoritas ulama yang berpendapat senada dengan aturan tersebut. Maka penyusun tertarik untuk meneliti tentang hukum pemanfaatan tanah wakaf yang terlantar, dikarenakan mayoritas penduduk mengikuti Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, maka penelitian ini akan dikomparasikan menurut pendapat tokoh NU dan Muhammadiyah Kabupaten Blora. Jenis penilitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, yang menggunakan data-data lapangan sebagai sumber primer penelitian, kemudian didukung dengan sumber sekunder yang berupa kitab, buku, jurnal, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan objek kajian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-komparatif-analitik, yaitu mendeskripsikan, membandingkan, serta menganalisa pendapat-pendapat tokoh NU dan Muhammadiyah tentang hukum pemanfaatan tanah wakaf yang terlantar. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori ma{\d s}la{\d h}ah yang mengedepankan kepentingan umum dan menghindari kemadharatan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya tanah wakaf ataupun objek wakaf terlantar mayoritas berada di lingkungan masyarakat NU dan jarang atau bahkan tidak dijumpai di lingkungan masyarakat Muhammadiyah. Bentuk nazhir wakaf di kalangan masyarakat NU masih ada yang berbentuk perorangan dan beranjak kepada bentuk organisasi maupun badan hukum, sedangkan di lingkup Muhammadiyah semua nazhir wakaf bernaung dibawah badan hukum atas nama PP Muhammadiyah. Meski demikian, kedua organisasi masyarakat Islam ini sama-sama setuju bahwa wakaf harus berjalan dan bermanfaat untuk umum dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, wakaf produktif menjadi gagasan baru yang dipertimbangkan untuk digunakan dalam menerima wakaf demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.} }