@phdthesis{digilib68359, month = {August}, title = {HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITRAH SECARA ONLINE STUDI ANALISIS YUSUF AL-QARDAWI DAN MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103060034 Ahmad Sofyan Sauri}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Surur Roiqoh, S.H.I, M.H.}, keywords = {Yusuf Al-Qar{\d d}awi, Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin, Zakat Fitri Online}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68359/}, abstract = {Perkembangan teknologi saat ini semakin canggih dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Pada dasarnya, arus perkembangan teknologi mempengaruhi dinamika kehidupan manusia, dan salah satu media yang paling luas saat ini adalah internet. Internet dapat dimanfaatkan untuk menjangkau area-area terkecil serta meningkatkan efisiensi waktu dalam pelayanan jasa dan yang lainnya. Termasuk dalam proses pengumpulan zakat. Baznas merupakan salah satu lembaga terbesar di Indonesia yang mengelola zakat secara nasional dan dibentuk oleh pemerintah. Untuk merespons perkembangan ini dengan menghadirkan inovasi dan layanan zakat melalui aplikasi zakat online, yang bertujuan memudahkan para mustahik dalam menunaikan zakat kapan saja dan di mana saja. Jenis penelitian ini adalah library reasearch atau studi pustaka. dengan melakukan pengkajian terhadap sumber hukum Islam, buku-buku, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul ini. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah literatur. Sedangkan sumber data berupa data primer dan sekunder. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan pandangan antara Y{\=u}suf Al-Qar{\d d}{\=a}w{\=i} dan Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin tentang zakat fitrah yaitu mewajibkan zakat fitri, setiap muslim wajib membayar zakat fitri, jenis zakat fitri dari makanan pokok masyarakat, dan membolehkan mengeluarkan zakat fitri satu atau dua hari sebelum shalat ?ied. Adapun perbedaannya yaitu Syaikh Utsaimin menetapkan satu sha? pada semua jenis makanan sedangkan Syaikh Qaradhawi menetapkan satu sha? pada setiap jenis makanan kecuali gandum, Syaikh Utsaimin melarang zakat fitri dengan uang sedangkan Y Qaradhawi membolehkan. Perbedaan pandangan tersebut disebabkan karena berbeda dalam beristinbath atau menetapkan sebuah dasar hukum, serta dalam menginterpretasikan sebuah dasar hukum.} }