@phdthesis{digilib68369, month = {August}, title = {HUKUM ?AZL MENURUT YUSUF AL-QARADHAWI DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103060063 Afnan Rifa?i}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dr Muhammad Anis Mashduqi Lc.}, keywords = {?Azl, Yusuf al-Qaradhawi, Wahbah Az-Zuhaili}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68369/}, abstract = {Islam sangat menekankan pentingnya memperbanyak keturunan. Karena Nabi menyukai jika umat islam menjadi mayoritas. Akan tetapi, pada kenyataanya suami-istri masih mempertimbangkan masalah keturunan. Apalagi usia pernikahan masih dini dan pasangan suami-istri umurnya masih muda. Dikarenakan dalam membina ruamah tangga pasangan suam-istri masih ingin berfokus pada karir dan belum ingin mempunyai keturunan. Maka dari itu pasangan suami-istri melakukan ?azl dalam menunda kehamilan. ?Azl adalah seorang laki-laki yang mencabut kemaluanya dari farji istrinya, ketika telah dekat keluarnya mani, kemudian dia mengeluarkan maninya diluar farji istrinya. Berangkat dari masalah diatas penulis berusaha memaparkan pendapat dua tokoh Yusuf al-Qaradhawi dan Wahbah az-Zuhaili mengenai masalah ?azl. Yusuf al-Qaradhawi berpendapat bahwa hukum ?azl boleh dengan dalil Jabir ra. Bahwasanya pada masa Nabi SAW. Para sahabat melakukan ?azl ketika ayat al-Qur?an masih turun, dan hal itu seandanya dilarang, maka ayat al-Qur?an atau hadis akan melarang hal itu. Sedangkan Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa hukum ?azl cenderung makruh, dengan dalil hadis Judamah binti Wahb, bahwa orang yang melakukan ?azl sama aja dengan perbuatan pembunuhan secara tersembunyi. Maka dari itu dari pemaran kedua tokoh diatas terdapat adanya ikthilaf (perbedaan) baik dari pendapat yang diguanakan maupun istinb{\=a}t hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penyajian data dilakukan secara deskriptif komparatif dengan pendekatan u{\d s}{\=u}l fiqh. Sumber data diperoleh dari berbagai literatur yang relevan dengan tema penelitian. Temuan data dianalisis berdasarkan teori Ta?{\=a}ru{\d d} al-Adillah al-Jam?u wa Tauf{\=i}q. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa hukum ?azl menurut Yusuf al-Qaradhawi boleh karena tindakan ?azl sudah ada sejak masa Nabi SAW. Dan dalam istinbat hukumnya beliau menggunakan Maq{\=a}sid Syari?{\=i}ah dimana tergolong kebutuhan Daruriyyat (kebutuhan primer) untuk kemaslahatan ibu dan anak dalam membina keluarga, Sedangkan Wahbah az-Zuhaili dalam istinb{\=a}t hukumnya menggunakan meng-qiyaskan teks hadis Judamah yang dikemukakan kata al wa?du khafi dan Q.S Al-Isra? (17): 31. Hasil istinb{\=a}t Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa ?azl adalah perbuatan dilarang, karena dianggap menghilangkan bakal makhluk hidup.} }