relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68404/ title: PANDANGAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH TERHADAP PERUBAHAN ATURAN USIA PERKAWINAN: STUDI KUA DI KOTA YOGYAKARTA TENTANG WAKTU AKAD DAN PENCATATAN PERKAWINAN PADA MASA TRANSISI creator: Noor Feisa Dinar Naroli, NIM.: 20103050019 subject: 297.577 Hukum Keluarga Islam, Bimbingan Pernikahan, Poligami, Perceraian, Iddah, Pengasuhan Anak) description: Selama kurang lebih 45 tahun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sama sekali tidak pernah mengalami perubahan. Namun, batas usia yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila calon mempelai laki-laki berusia 19 tahun dan mempelai perempuan berusia 16 tahun, dinilai sudah tidak relevan lagi. Sehingga setelah tiga kali diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim menerima permohonan untuk melakukan pembaharuan batas usia perkawinan di Indonesia lewat Putusan Nomor 22/PUU-XI/2017. Pada tanggal 14 Oktober 2019 disahkannya Undang-undang terbaru yaitu Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Sehingga batasan usia perkawinan telah diubah menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Masa transisi pergantian aturan batas usia perkawinan di Indonesia ini menarik untuk diteliti pada kalangan Pegawai Pencatat Nikah yang memiliki kasus apabila calon pengantin mendaftarkan pernikahannya sebelum adanya peraturan yang baru tetapi pelaksanaannya setelah adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sedangkan menurut aturan yang terbaru usia calon pengantin belum memenuhi syarat yaitu 19 tahun. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan peninjauan langsung ke lokasi yang diteliti serta dengan pola pikir deduktif maupun induktif, penelitian ini bersifat deskriptif-analitik dengan pendekatan normatif sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam hal ini adalah pandangan pegawai pencatat nikah Kota Yogyakarta terhadap perubahan aturan usia perkawinan yang dianalisis dengan kerangka teori pertimbangan hukum dan non hukum untuk mendapatkan kesimpulan yang akurat. Hasil penelitian ini diketahui bahwa: Pegawai Pencatat Nikah memiliki dua pandangan yang berbeda untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Pandangan pertama adalah menunda untuk melanjutkan proses pernikahan dan proses pencatatan perkawinan, hal ini dilakukan karena pada saat pelaksanaan Pegawai Pencatat Nikah merujuk pada undang-undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sehingga apabila saat pelaksanaannya calon pengantin belum mencapai umur 19 tahun maka diperlukan putusan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Yogyakarta. Pendapat yang kedua adalah melanjutkan proses pencatatan perkawinan, hal ini berdasar pada Pasal 65A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Surat Edaran tentang pemberlakuan UU Nomor 16 Tahun 2019 Nomor B-4345/DJ.III/HK.00.1/10/2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) yang menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran kehendak nikah sebelum tanggal 15 Oktober 2019 tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. date: 2024-06-07 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68404/1/20103050019_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68404/2/20103050019_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: Noor Feisa Dinar Naroli, NIM.: 20103050019 (2024) PANDANGAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH TERHADAP PERUBAHAN ATURAN USIA PERKAWINAN: STUDI KUA DI KOTA YOGYAKARTA TENTANG WAKTU AKAD DAN PENCATATAN PERKAWINAN PADA MASA TRANSISI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.