%0 Thesis %9 Skripsi %A Rina Yulianty, NIM.: 17103080037 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:68410 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K normative review; Halal Certification; Non-Muslim SME %P 114 %T TINJAUAN NORMATIF PENERBITAN SERTIFIKAT HALAL UMK NON MUSLIM (DI KLINIK SERTIFIKASI HALAL GRATIS (SEHATI) GEREJA KATOLIK SANTO YOSEPH) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68410/ %X Sertifikasi halal produk sangat penting di Indonesia dengan populasi Muslim terbesar keempat di dunia. Mengkonsumsi makanan dan minuman dengan sertifikasi halal dapat menjamin kebersihan dan higienitas yang pada gilirannya berujung pada keamanan produk bagi umat Islam. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 4 menyebutkan sertifikasi halal produk adalah bersifat wajib. Masyarakat di sekitar Gereja Katolik Santo Yoseph beragama Islam atau biasa disebut masyarakat muslim. Meskipun demikian ada UMK jamaat Gereja Katolik Santo Yoseph yang menjual makanan yang datang tidak hanya yang beragama Islam. Hal ini dikarenakan tidak menutup kemungkinan para masyarakat sekitar membelinya. Masyarakat yang menjadi konsumen sangat penting mengetahui tentang halal dan haram makanan yang mereka pilih untuk dikonsumsi. Karena pada kenyataannya masih sering ditemukan masyarakat yang tidak mendapatkan akses informasi yang cukup mengenai sertifikasi halal dan merek halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendorong jamaat Gereja Katolik Santo Yoseph mendapatkan sertifikasi halal bagi produk usahanya serta menganalisis tingkat kepatuhan hukum jamaat Gereja Katolik Santo Yoseph Medari akan aturan kehalalan usahanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumen. Subjek penelitian adalah pelaku UMK besertifikasi halal non muslim. Analisis data menggunakan teknik deskriptif analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mendorong Jamaat Gereja Katolik Santo Yoseph untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui Program Sehati adalah pentingnya memperluas pasar dalam perdagangan bebas, peningkatan penghasilan, kemudahan dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan lain, serta peningkatan kepercayaan dan kepuasan masyarakat. Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah menjadi instrumen penting dalam memastikan ketersediaan produk halal di Indonesia. Tantangan seperti meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kehalalan produk dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang tetap menjadi fokus untuk meningkatkan efektivitas implementasi. %Z Pembimbing: Dr. Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag.