%0 Thesis %9 Skripsi %A Faishal Riza, NIM.: 03350114 %B FAKULTAS SYARI’AH %D 2009 %F digilib:68425 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hukum Peminangan, Tradisi “Jaringan” Mencari Jodoh, Hukum Islam %P 97 %T TRADISI “JARINGAN” MENCARI JODOH DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA PAREAN GIRANG KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU JAWA BARAT) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68425/ %X “Jaringan” mencari jodoh merupakan sebuah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Parean Girang, tradisi ini sudah mendarah daging, dianggap suatu penghormatan dan menjaga warisan nenek moyangnya. Tradisi ini merupakan suatu cara tersendiri untuk mencari pasangan hidup yang dilakukan oleh masyarakat Parean Girang yang dimulai kira-kira abad 14 M, khusus dilakukan malam hari pada tanggal 7-17 Hijriyah setiap bulannya di alun-alun Kecamatan Kandanghaur, Indramayu. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) di Desa Parean Girang, Indramayu yang fokus membahas tradisi “jaringan” mencari jodoh di Desa Parean Girang menurut hukum Islam dan faktor-faktor yang melatarbelakangi perubahan dalam praktik Tradisi “jaringan” mencari jodoh. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, pengamatan, pencatatan data dari masyarakat dan kepustakaan yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian. Sifat penelitian adalah normatif. Penyusun mencoba menggambarkan keadaan Desa Parean Girang dari segi praktik tradisi “jaringan” mencari jodoh, kemudian menganalisis dengan kaidahkaidah hukum Islam. Kerangka teori dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan ‘urf dan sad aý-Ýari> `ah dan antripologi budaya. Hasil analisis tentang tradisi “jaringan” mencari jodoh di Desa Parean Girang adalah sebagian besar masyarakat masih mempertahankan Tradisi ini akan tetapi ada perubahan dalam praktiknya. Tradisi “jaringan” mencari jodoh pada dasarnya tidak bertentangan dengan dengan syari`at Islam dan perlu dijaga karena `urf soh}i>h akan tetapi perubahan dalam praktik yang sekarang dilakukan oleh masyarakat tidak dibenarkan oleh syari`at Islam berdasarkan sad aý-Ýari>`ah. Kesimpulan dari penelitian skripsi adalah tradisi “jaringan” masih dipertahankan akan tetapi tidak seperti praktik yang dahulu dilakukan oleh masyarakat Parean Girang. Praktik tradisi “jaringan” tidak perlu dipertahankan karena kemafsadatan yang ditimbulkan lebih besar dari pada manfaatnya. %Z Pembimbing: Drs. Kholid Zulfa, M.Si dan Dr. A. Bunyan Wahib, M.A