<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "BERMAZHAB DALAM HUKUM ISLAM MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA"^^ . "Sebagai umat Islam, kewajiban untuk mengaktualisasikan doktrin, ajaran\r\nyang tertuang di dalam al-Qur’an dan Hadis ke dalam kehidupan konkrit adalah\r\nsuatu keniscayaan. Akan tetapi, konsep ideal tersebut menjadi permasalahan\r\nketika dihubungkan dengan adanya keragaman mażhab khususnya mażhab fiqh\r\nyang merupakan muara dari pendapat-pendapat fuqahā‘ tentang hukum Islam\r\ndalam merespon dan menyelesaikan problematika zaman dalam kurun waktu serta\r\ntempat tertentu. Bermazhab dapat diartikan mengikuti pendapat-pendapat fuqahā‘\r\natau para tokoh yang telah mengklaim diri mereka sebagai pengikut salah satu\r\nimām pendiri mażhab, baik tanpa dasar atau dalīl maupun dengan dibarengi\r\npengetahuan mengenai alasan, dalīl serta metode pengambilan hukum.\r\nSampai sekarang masih terdapat pandangan dikotomis antara pilihan dan\r\nsikap apakah umat Islam harus bermażhab atau tidak. Sebagian kalangan\r\nberpendapat bahwa umat Islam sekarang harus bermażhab kepada salah satu dari\r\nmażhab-mażhab yang ada yaitu Hanāfi, Māliki, Syāfi’i dan Hanbali. Kelompok\r\nini beralasan bahwa seluruh permasalahan khususnya di bidang hukum (fiqh) telah\r\ndikaji dan dibahas oleh para ulama terdahulu, sehingga tidak lagi membutuhkan\r\nijtihād. Sebagian yang lain, yang disebut sebagai kaum pembaru, menolak segala\r\nbentuk bermażhab apalagi secara buta (taqlīd buta), karena hal itu tidak\r\nmemberikan kesempatan umat untuk berpikir, sehingga mengakibatkan ajaran\r\nIslam menjadi statis, kaku, rigid, tidak lagi komunikatif dan inspiratif.\r\nSecara filosofis, penelitian ini mengkaji pandangan dari dua tradisi\r\npemikiran yang diwakili oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, khususnya\r\nmengenai pandangannya tentang bermażhab serta metodologi dari kedua\r\norganisasi Islam tersebut di dalam menghadapi adanya keragaman mażhab\r\nsebagai kenyataan historis yang tak terabaikan. Penelitian ini bersifat studi\r\nkepustakaan (library research) dengan melakukan penelaahan terhadap sumbersumber\r\ntertulis yang memuat pandangan dari kedua organisasi Islam tersebut.\r\nAnalisis yang digunakan adalah komparatif, yaitu membandingan pandangan serta\r\nmetode dalam mengatasi keragaman mażhab fiqh, baik dari segi latar belakang\r\npemikiran maupun dari metodologi penetapan hukum yang telah terkerangkakan\r\nsecara sistematis untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat eksplanatif.\r\nAdapun kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa\r\nMuhammadiyah dan NU sama-sama mengakui adanya keragaman mażhab fiqh\r\ndan dalam kasus-kasus tertentu, metode tarjīh adalah metode yang sama-sama\r\ndigunakan dalam merespon adanya perbedaan bahkan pertentangan baik dalīl,\r\npendapat atau mażhab. Kaitannya dengan bermażhab bagi orang awam yang\r\nbelum sampai memiliki kemampuan berijtihād, maka Muhammadiyah lebih\r\nmenganjurkan untuk ittibā‘, sedangkan NU menganjurkan untuk bermażhab\r\nsecara qaulī. Muhammadiyah memandang bahwa setiap orang dalam\r\nmengamalkan ajaran Islam harus langsung memahami dasar-dasar amalan itu dari\r\ndalīl-dalīlnya, baik dari al-Qur’an maupun Hadis, tidak boleh disandarkan kepada\r\npendapat orang atau mażhab. Bagi NU, bermażhab dalam hukum Islam adalah\r\nwajib, karena bagi NU sistem bermażhab adalah sistem terbaik untuk memahami\r\ndan mengamalkan ajaran Islam yang didapat dari al-Qur’an dan Hadis"^^ . "2009-07-29" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 05360021"^^ . "Joko Wahyono"^^ . "NIM.: 05360021 Joko Wahyono"^^ . . . . . . "BERMAZHAB DALAM HUKUM ISLAM MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA (Text)"^^ . . . . . "BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "BERMAZHAB DALAM HUKUM ISLAM MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA (Text)"^^ . . . . . "BERMAZHAB DALAM HUKUM ISLAM MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "BERMAZHAB DALAM HUKUM ISLAM MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "BERMAZHAB DALAM HUKUM ISLAM MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "BERMAZHAB DALAM HUKUM ISLAM MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "BERMAZHAB DALAM HUKUM ISLAM MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "BERMAZHAB DALAM HUKUM ISLAM MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "BERMAZHAB DALAM HUKUM ISLAM MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "BERMAZHAB DALAM HUKUM ISLAM MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #68427 \n\nBERMAZHAB DALAM HUKUM ISLAM MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA\n\n" . "text/html" . . . "297.413 Perbandingan Mazhab" . .