TY - THES N1 - Pembimbing: Drs. H. Fuad Zein, M.A dan Fathorrahman, S.Ag., M.Si. ID - digilib68427 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68427/ A1 - Joko Wahyono, NIM.: 05360021 Y1 - 2009/07/29/ N2 - Sebagai umat Islam, kewajiban untuk mengaktualisasikan doktrin, ajaran yang tertuang di dalam al-Qur?an dan Hadis ke dalam kehidupan konkrit adalah suatu keniscayaan. Akan tetapi, konsep ideal tersebut menjadi permasalahan ketika dihubungkan dengan adanya keragaman ma?hab khususnya ma?hab fiqh yang merupakan muara dari pendapat-pendapat fuqah?? tentang hukum Islam dalam merespon dan menyelesaikan problematika zaman dalam kurun waktu serta tempat tertentu. Bermazhab dapat diartikan mengikuti pendapat-pendapat fuqah?? atau para tokoh yang telah mengklaim diri mereka sebagai pengikut salah satu im?m pendiri ma?hab, baik tanpa dasar atau dal?l maupun dengan dibarengi pengetahuan mengenai alasan, dal?l serta metode pengambilan hukum. Sampai sekarang masih terdapat pandangan dikotomis antara pilihan dan sikap apakah umat Islam harus berma?hab atau tidak. Sebagian kalangan berpendapat bahwa umat Islam sekarang harus berma?hab kepada salah satu dari ma?hab-ma?hab yang ada yaitu Han?fi, M?liki, Sy?fi?i dan Hanbali. Kelompok ini beralasan bahwa seluruh permasalahan khususnya di bidang hukum (fiqh) telah dikaji dan dibahas oleh para ulama terdahulu, sehingga tidak lagi membutuhkan ijtih?d. Sebagian yang lain, yang disebut sebagai kaum pembaru, menolak segala bentuk berma?hab apalagi secara buta (taql?d buta), karena hal itu tidak memberikan kesempatan umat untuk berpikir, sehingga mengakibatkan ajaran Islam menjadi statis, kaku, rigid, tidak lagi komunikatif dan inspiratif. Secara filosofis, penelitian ini mengkaji pandangan dari dua tradisi pemikiran yang diwakili oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, khususnya mengenai pandangannya tentang berma?hab serta metodologi dari kedua organisasi Islam tersebut di dalam menghadapi adanya keragaman ma?hab sebagai kenyataan historis yang tak terabaikan. Penelitian ini bersifat studi kepustakaan (library research) dengan melakukan penelaahan terhadap sumbersumber tertulis yang memuat pandangan dari kedua organisasi Islam tersebut. Analisis yang digunakan adalah komparatif, yaitu membandingan pandangan serta metode dalam mengatasi keragaman ma?hab fiqh, baik dari segi latar belakang pemikiran maupun dari metodologi penetapan hukum yang telah terkerangkakan secara sistematis untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat eksplanatif. Adapun kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa Muhammadiyah dan NU sama-sama mengakui adanya keragaman ma?hab fiqh dan dalam kasus-kasus tertentu, metode tarj?h adalah metode yang sama-sama digunakan dalam merespon adanya perbedaan bahkan pertentangan baik dal?l, pendapat atau ma?hab. Kaitannya dengan berma?hab bagi orang awam yang belum sampai memiliki kemampuan berijtih?d, maka Muhammadiyah lebih menganjurkan untuk ittib??, sedangkan NU menganjurkan untuk berma?hab secara qaul?. Muhammadiyah memandang bahwa setiap orang dalam mengamalkan ajaran Islam harus langsung memahami dasar-dasar amalan itu dari dal?l-dal?lnya, baik dari al-Qur?an maupun Hadis, tidak boleh disandarkan kepada pendapat orang atau ma?hab. Bagi NU, berma?hab dalam hukum Islam adalah wajib, karena bagi NU sistem berma?hab adalah sistem terbaik untuk memahami dan mengamalkan ajaran Islam yang didapat dari al-Qur?an dan Hadis PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Keragaman Hukum KW - Muhammadiyah KW - Nahdlatul Ulama M1 - skripsi TI - BERMAZHAB DALAM HUKUM ISLAM MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA AV - restricted EP - 156 ER -