<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PRAKTEK SEWA-MENYEWA LAHAN PETERNAKAN AYAM DI DESA SIDOKELAR LAMONGAN JAWA TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM"^^ . "Praktek sewa-menyewa tanah untuk dijadikan lahan peternakan ayam di\r\nDesa Sidokelar Lamongan Jawa Timur adalah salah satu contoh sewa-menyewa\r\n(ijârah). Sewa-menyewa tersebut dilakukan melalui akad yang disetujui dan\r\ndisepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini, pihak penyewa (must�’jir)\r\nmenyewa sebidang tanah perkebunan yang luasnya ± 520 m², yang digunakan\r\nuntuk lahan peternakan ayam hanya seluas ± 250 m², dengan perincian 1 buah\r\nkandang berukuran 8x22 ½ m² memuat (seribu) 1000 ekor ayam, kepada pihak\r\nyang menyewakan (m�’ajjir) untuk dijadikan lahan peternakan ayam. Kemudian\r\npihak penyewa menyediakan kotoran ayam serta ulat dan uang 150.000 (seratus\r\nlima puluh ribu rupiah) untuk dijadikan pembayaran uang listrik dan air perbulan.\r\nDalam menerapkan praktek sewa-menyewa ini mereka tidak menerapkan batasan\r\nwaktu berakhirnya sewa-menyewa, berakhirnya akad sewa-menyewa bisa juga\r\ndisebabkan karena pihak penyewa mengalami kerugian yang terus menerus, ada\r\njuga yang memberi batasan bagi pihak penyewa yang telah merasa puas, cukup\r\ndan telah mendapatkan manfaat apa yang diakadkan. Dengan demikian, ia boleh\r\nmemutuskan untuk tidak meneruskan transaksi tersebut.\r\nPraktek sewa-menyewa tersebut sebenarnya menyimpan berbagai\r\npermasalahan di antaranya adalah dengan adanya imbalan upah sewa-menyewa\r\ndengan kotoran ayam serta ulat dan tidak ada kejelasan waktu berakhirnya akad\r\nsewa-menyewa tersebut, dan berhentinya pihak penyewa secara tiba-tiba\r\ndiakibatkan karena mengalami kerugian yang terus menerus, sehingga akan\r\nmenimbulkan kontroversi terhadap upah dan akad sewa-menyewa itu sendiri.\r\nSehubungan dengan latar belakang masalah tersebut, maka penyusun ingin\r\nmengkaji lebih mendalam terhadap praktek sewa-menyewa lahan untuk\r\npeternakan ayam di Desa Sidokelar Lamongan Jawa Timur menurut hukum Islam,\r\nuntuk memperoleh data yang lengkap dalam penelitian ini, penyusun\r\nmenggunakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian dengan data\r\nyang diperoleh dari penelitian langsung pada kegiatan lapangan sedangkan teori\r\nyang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dan tehnik\r\npengumpulan data menggunakan interview atau wawancara, observasi,\r\ndokumentasi. Dalam hal ini yang menjadi objek penelitian adalah sewa-menyewa\r\nlahan peternakan ayam di Desa Sidokelar Lamongan Jawa Timur.\r\nMelalui penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa dalam\r\npelaksanaan praktek sewa-menyewa lahan peternakan ayam di Desa Sidokelar\r\nLamongan Jawa Timur tidak sesuai dengan perspektif hukum Islam, karena dalam\r\npraktek tersebut tidak ada kesepakatan waktu berakhirnya sewa-menyewa, dalam\r\ntransaksi sudah disepakati bahwa resiko di bawah pihak penyewa, apabila pihak\r\npenyewa sudah tidak melakukan transaksi tersebut, segala perlengkapan yang ada\r\ndalam kandang tersebut bisa di bawah pihak penyewa. Pada dasarnya transaksi\r\ntersebut terjadi setelah kedua belah pihak setuju sepakat dan saling rela sama rela\r\nuntuk melakukan transaksi tersebut bahkan mereka menetapkan bahwasanya\r\ntransaksi tersebut akan berakhir setelah dari kedua belah pihak saling memperoleh\r\napa yang mereka inginkan"^^ . "2009-11-12" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 05380058"^^ . "Muadhimah"^^ . "NIM.: 05380058 Muadhimah"^^ . . . . . . "PRAKTEK SEWA-MENYEWA LAHAN PETERNAKAN AYAM DI DESA SIDOKELAR LAMONGAN JAWA TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PRAKTEK SEWA-MENYEWA LAHAN PETERNAKAN AYAM DI DESA SIDOKELAR LAMONGAN JAWA TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "PRAKTEK SEWA-MENYEWA LAHAN PETERNAKAN AYAM DI DESA SIDOKELAR LAMONGAN JAWA TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTEK SEWA-MENYEWA LAHAN PETERNAKAN AYAM DI DESA SIDOKELAR LAMONGAN JAWA TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTEK SEWA-MENYEWA LAHAN PETERNAKAN AYAM DI DESA SIDOKELAR LAMONGAN JAWA TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTEK SEWA-MENYEWA LAHAN PETERNAKAN AYAM DI DESA SIDOKELAR LAMONGAN JAWA TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTEK SEWA-MENYEWA LAHAN PETERNAKAN AYAM DI DESA SIDOKELAR LAMONGAN JAWA TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PRAKTEK SEWA-MENYEWA LAHAN PETERNAKAN AYAM DI DESA SIDOKELAR LAMONGAN JAWA TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PRAKTEK SEWA-MENYEWA LAHAN PETERNAKAN AYAM DI DESA SIDOKELAR LAMONGAN JAWA TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PRAKTEK SEWA-MENYEWA LAHAN PETERNAKAN AYAM DI DESA SIDOKELAR LAMONGAN JAWA TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #68429 \n\nPRAKTEK SEWA-MENYEWA LAHAN PETERNAKAN AYAM DI DESA SIDOKELAR LAMONGAN JAWA TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "297.42 Muamalah" . .