<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA NOMOR 39 TAHUN 1999 PASAL 12 (PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM)"^^ . "Pendidikan diyakini sebagai mekanisme untuk melakukan mobilitas vertical\r\nsecara cepat. Karena itu, berbagai upaya yang mengarah pada peningkatan akses\r\npendidikan dilakukan banyak negara. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statisktik\r\nNasional, angka kemiskinan masih berjumlah 34,96 juta orang. Sedangkan angka\r\npengangguran terbuka di Indonesia per Agustus 2008 berjumlah 9,39 juta jiwa\r\ndan kategori setengah menganggur berjumlah sekitar 30,6 juta orang. Senada hal\r\nitu, Komisi Nasional Hak Asasi Anak pada tahun 2007 melaporkan, Anak yang\r\nhidup di jalanan berjumlah 155.965 anak, anak terlantar 165.747, anak yang putus\r\nSekolah Dasar (SD) 4.370.492 anak, putus Sekolah Menengah Pertama (SMP)\r\n18.296.332, dan putus sekolah Menengah Atas (SMA) 325.393.\r\nDua hal di atas adalah gambaran ‘kabut gelap’ sedang melanda negeri ini,\r\ndimana hak memperoleh pendidikan formal masih rendah. Sebagai negara yang\r\ntelah meratifikasi Konvesi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang hak sipil, dan\r\npolitik maupun ekonomi, sosial dan budaya, sebagaimana yang termaktub dalam\r\nundang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 12, pemerintah\r\nberkewajiban secara yuridis dan politis untuk melakukan langkah-langkah\r\nstrategis guna menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negaranya.\r\nAmanat konstitusi tersebut juga selaras dengan pandangan Islam. Dalam Islam,\r\npendidikan menduduki posisi strategis untuk mensemestakan ajaran Islam,\r\nsehingga dalam konteks individu, pendidikan termasuk salah satu asasi manusia.\r\nPenelitian ini bertumpu pada studi pustaka (library research), dengan fokus\r\npada Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 12.\r\nPendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah filosofis approach yaitu\r\nmemikirkan hakikat yang ada di dalam UU HAM pasal 12 tersebut. Pengumpulan\r\ndata dilakukan dengan cara dokumenter secara primer (UU HAM Nomor 39\r\nTahun 1999 Pasal 12) dan sekunder (berbagai literatur seperti buku-buku dan hal\r\nlain yang terkait). Analisis data dilakukan dengan cara metode deskriptif analitik\r\nyaitu menggambarkan secara proporsional sesuatu yang diteliti serta\r\nmenginterprestasi kondisi yang ada untuk selanjutnya di analisis secara holistik.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan: secara filosofis manusia tanpa terkecuali\r\nmemiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Di samping itu, sebagai\r\nlembaga sosial tertinggi, negara berkewajiban untuk menuhi, melindungi, dan\r\nmemajukan hak-hak pendidikan warga negaranya. Namun pada kenyataannya,\r\npemerintah belum menjalankan amanat konstitusi tersebut secara tuntas.\r\nBuktinya: pertama, masih rendahnya kesempatan warga negara memperoleh\r\npendidikan. Kedua, terjadi ketimpangan aksessibilitas pendidikan pada jalur luar\r\nsekolah. Ketiga, kurikulum yang berjalan saat ini menunjukkan gejala irrelevan\r\ndengan kebutuhan masyarakat. Keempat, evaluasi pendidikan belum mampu\r\nmewujudkan cita-cita nasional, sebagaimana termaktub dalam fungsi pendidikan\r\ndan yang terakhir alokasi anggaran pendidikan yang belum memadai."^^ . "2009-08-06" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS ILMU TARBIYAH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 04410662"^^ . "Jumardi Putra"^^ . "NIM.: 04410662 Jumardi Putra"^^ . . . . . . "UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA NOMOR 39 TAHUN 1999 PASAL 12 (PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA NOMOR 39 TAHUN 1999 PASAL 12 (PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA NOMOR 39 TAHUN 1999 PASAL 12 (PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA NOMOR 39 TAHUN 1999 PASAL 12 (PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA NOMOR 39 TAHUN 1999 PASAL 12 (PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA NOMOR 39 TAHUN 1999 PASAL 12 (PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA NOMOR 39 TAHUN 1999 PASAL 12 (PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA NOMOR 39 TAHUN 1999 PASAL 12 (PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA NOMOR 39 TAHUN 1999 PASAL 12 (PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA NOMOR 39 TAHUN 1999 PASAL 12 (PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #68446 \n\nUNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA NOMOR 39 TAHUN 1999 PASAL 12 (PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "297.77 Pendidikan Agama Islam (Sekolah Islam, Pondok Pesantren, TPA, TPQ)" . .