@phdthesis{digilib68466, month = {August}, title = {JUAL BELI TANPA KETERANGAN HARGA MENURUT PERSPEKTIF BAI? AL-MU?ATAH DAN UU NO 8 THN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Wedangan ?Belokan? di Surakarta)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103080046 Shabrina Sutan}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {buying and selling; price information; 'Urf}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68466/}, abstract = {Jual beli tanpa keterangan harga memiliki dampak kerugian pada konsumen dimana ketika konsumen hendak membayar ternyata jumlah harga yang harus dibayarkan di luar perkiraan konsumen atau berbeda dengan standar pada umumnya, yang menimbulkan kerugian dan ketidakrelaan dalam melakukan transaksi tersebut. Padahal dalam Islam syarat utama dalam jual beli yaitu kerelaan antara kedua belah pihak. Salah satunya pada Wedangan ?Belokan? belum adanya keterangan harga pada produk yang diperjualbelikan. Hak dan kewajiban pelaku usaha serta konsumen terdapat aturan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan. Untuk mendapatkan data yang akurat sebagai bahan analisa dengan metode analisa kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer hasil dari observasi, dan wawancara kepada pemilik usaha serta konsumen. Data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan artikel. Hasil dari penelitian, bahwa pelaksanaan kegiatan jual beli di Wedangan ?Belokan? dengan sistem mengambil atau memesan, kemudian makan dan bayar di akhir. Jual beli tanpa keterangan harga belum sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang kewajiban sebagai pelaku usaha. Lalu dalam Pasal 4 tentang hak konsumen dimana itu semua belum terpenuhi. Secara akad jual beli dengan sistem Bai? Al-Mu?a{\d t}ah berpotensi mengandung unsur garar, ikrah, yang memunculkan ketidakrelaan. Dalam Q.S. An-Nisa: 29 pada dasarnya jual beli boleh dilakukan selagi didasari rasa suka sama suka atau sama-sama rela, walaupun kegiatan ini sudah menjadi kebiasaan atau ?urf namun ?urf di sini masuk kedalam kelompok ?urf fasid.} }