@mastersthesis{digilib6891, month = {June}, title = {MANAJEMEN PEMBIAYAAN PRODUK QARDHUL HASAN (Studi Kasus di BPRS Metro Madani, Lampung Tahun 2011)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {NIM. 09.233.522 BADARUDIN}, year = {2011}, note = {Pembimbing : Dr. Hamim Ilyas M.A.}, keywords = {Qardhul Hasan, Manajemen, dan Efektifitas Pembiayaan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6891/}, abstract = {Lembaga Keuangan Islam memiliki banyak konsentrasi yang memungkinkan setiap orang bertransaksi dengan salah satunya. Salah satu konsentrasinya adalah Qardh, atau pinjaman. Perbankkan Islam mengembangkannya menjadi pinjaman yang berorientasi profit dan non profit, untuk non profit produk Qardh diberi nama Qardhul Hasan atau pinjaman kebaikan. Penelitian ini adalah penelitian terhadap studi kasus manajemen pembiayaan Qardhul Hasan di BPRS Metro Madani, yang memiliki nilai pembiayaan yang relatif tinggi. Qardhul Hasan adalah pembiayaan yang memiliki risiko tinggi karena biasanya tidak menggunakan jaminan dan sumber dananya adalah dari ZIS yang dialokasikan khusus untuk pembiayaan Qardhul Hasan. Penelitian ini juga bersifat konfirmasi terhadap manajemen pembiayaan Qardhul Hasan di BPRS Metro Madani yang memiliki porsi pembiayaan dana relatif besar. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah Phenomenology dengan model deskripsi. Data yang digunakan adalah berupa data eksternal yaitu data dari penelitian sebelumnya serta teori-teori yang mendukung, serta internal yaitu sebuah kesimpulan yang diambil oleh peneliti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah mengungkap manajemen Qardhul Hasan tersebut. Dalam proses pembiayaan, BPRS Metro Madani bisa memberikan pinjaman yang relatif tinggi hingga mencapai 15 Juta, dikarenakan syarat-syarat dalam pembiayaan Qardhul Hasan yang memang diformat agar dana tersebut tidak memiliki risiko yang berarti, yaitu; adanya jaminan, memiliki seorang tokoh yang dapat dijadikan jaminan kepercayaannya, nasabah lama dan tidak bermasalah dengan BPRS Metro Madani. Selain itu, pembiayaan Qardhul Hasan di BPRS Metro Madani di gunakan untuk dua kategori pembiayaan saja, yaitu; Gharimin (orang yang terlilit hutang) dan untuk pembiayaan orang sakit. Manajemen POAC untuk pembiayaan Qardhul Hasan di BPRS Metro Madani masih ada yang kurang sesuai dalam implementasinya. Hal ini terlihat dari actuating (pelaksanaan) yang kurang sesuai dengan khasanah teori Qardhul Hasan, diantaranya pembiayaan ini menggunakan jaminan, memakai orang yang mempertanggungjawabkan, selain itu penerima pembiayaan Qardhul Hasan juga hanya pada dua kategori, yaitu orang yang sakit dan Gharim (orang yang terlilit hutang). Hal ini agar diperhatikan mengingat bahwa landasan hukum Qardhul Hasan harus sesuai antara teori dan praktiknya.} }