@mastersthesis{digilib6893, month = {March}, title = {HAK ASASI MANUSIA MENURUT ISLAM PERSPEKTIF TAQIYUDDIN AN-NABHANI}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM.10212665 Nella Lucky }, year = {2012}, note = {Pembimbing: Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag}, keywords = {HAK ASASI MANUSIA, ISLAM PERSPEKTIF, TAQIYUDDIN AN-NABHANI}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6893/}, abstract = {Hak Asasi Manusia merupakan istilah yang sedang berkembang dalam berbagai wacana kehidupan. Baik dalam konteks mendukung, setengah mendukung maupun menentang gagasan HAM. HAM merupakan asupan baru yang memiliki beberapa masalah dan tidak berjalan dengan mulus. HAM selalu menjadi perbincangan karena HAM memiliki beberapa masalah dalam konsep dan implementasi. Seperti tidak adanya tolok ukur yang jelas mengenai standarisasi HAM. Batasan HAM dengan term?asal tidak mengganggu kebebasan dan hak orang lain,? juga mengalami beberapa masalah. Bagaimana mengetahui bahwa pada saat itu ia tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain? Apa tolok ukur terhadap pelanggaran kebebasan orang lain? Universalitas HAM juga perlu dipertanyakan mengingat dalam tataran implementasi sering terjadi HAM justru lebih bersifat relativisme cultural. Dalam beberapa kondisi, HAM telah mengalami distorsi dan derivasi pemahaman sejak istilah ini dibuat. HAM bergerak dari dimensi otoritas manusia sebagai makhluk hidup yang bermartabat dan luhur berubah menjadi nuansa antroposentrisme, egosentrisme dan individualisme semu. Penelitian ini ialah penelitian kepustakaan dengan pendekatan hermenetik dan koherensi internal yang dimaksudkan untuk menjelaskan pandangan Taqiyuddin an-Nabhani tentang HAM secara naratif-deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan sistematis-reflektif untuk merekonstruksi dan memberikan evaluasi terhadap HAM hingga mencapai sebuah sintesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam menghargai dan menjamin hak dasar manusia. Karena Islam mempunyai cara yang khas dalam pemenuhan hak dasar manusia tersebut. Hal ini berbeda dengan konsep HAM yang memiliki problematika dalam ide dan implementasi. Dengan demikian, upaya meng uploud kembali universalitas Islam mutlak dilakukan demi terjaganya hak-hak dasar manusia.} }