@phdthesis{digilib68966, month = {August}, title = {PARADIGMA KUNTOWIJOYO TENTANG PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA (PERSPEKTIF SIYASAH)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 00370224 Muhammad Zulhan MZ}, year = {2005}, note = {Pembimbing: H. Muhammad Nur, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {Islam; Dasar Negara; pluralisme; Pancasila}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68966/}, abstract = {Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, sejak awal munculnya menimbulkan perdebatan yang panjang antara dua kubu, yaitu kubu nasionalis sekuler dan nasionalis muslim. Hal ini dikarenakan adanya keinginan dari nasionalis muslim unuk menjadikan Islam sebagai dasar Negara yang baru merdeka ini. Perdebatan ini berlangsung nyaris hampir selama pemerintahan Orde Lama. Sementara, pada pemerintahan Orde Baru, Pancasila dijadikan alat untuk deideologisasi politik Islam, yang bertujuan untuk melanggengkan rezimnya. Fenomena ini terus berlangsung hingga masa reformasi. Kuntowijoyo sebagai seorang cendikiawan muslim Indonesia memberikan sumbangsih pemikirannya mengenai Pancasila ia menganggap bahwa Pancasila adalah obyektifikasi Islam. Beliau juga mengungkapkan beberapa persoalan tentang penyelewengan Pancasila selama pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Dari pengalaman sejarah inilah kemudian Ia memberikan beberapa solusi penerapan bagaimana Pancasila seharusnya dijalankan. Hal ini sangat menarik ketika dikaitkan dengan kajian politik Islam. Dan ini memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyingkap konsepsi tokoh, Kuntowijoyo, tentang Pancasila menurut perspektif politik Islam serta relevansi pemikirannya terhadap kondisi Negara republik Indonesia. Dalam pemikiran politik Islam, tidak ada keharusan bagi umat Islam untuk mendirikan Negara Islam. Hal ini terbukti dengan tidak adanya perintah dalam al?Qur'an dan sunah untuk mendirikan Negara. Namun, Islam (al-Qur'an dan Sunah) memberikan pinsip-prinsip hidup bermasyarakat dan bemegara. Prinsip-prinsip tersebut adalah Pertama, amanat yang bertanggungjawab, kejujuran dan keikhlasan. Kedua; keadilan yang luas untuk seluruh manusia, termasuk keadilan sosial. Ketiga, Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti tertulis dalam perintah untuk mentaati Allah dan Rasulnya. Keempat, kedaulatan rakyat, yang dicantumkan dalam perintah "uli al-Amri". Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkap bahwa pemikiran Kuntowijoyo tentang Pancasila sealut dengan prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh pemikiran politik Islam tentang dasar dasar hidup bermasyarakat dan benegara. Sedangkan dalarn konteks keindonesiaan, Konsep Kuntowijoyo tersebut cukup relevan urttuk diaplikasikan dalam masyarakat Indonesia yang plural. Hal ini tidak lain adalah untuk ?keberlangsungan kehidupan bernegara dalam menjaga keutuhan bangs\& yang terdiri dari berbagai golongan masyarakat. Penyimpangan-penyimpangat'l terha} }