eprintid: 68989 rev_number: 11 eprint_status: archive userid: 12243 dir: disk0/00/06/89/89 datestamp: 2024-12-30 03:45:59 lastmod: 2024-12-30 03:45:59 status_changed: 2024-12-30 03:45:59 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id creators_name: Moh. Iqbal Rifki Maulana, S.H., NIM.: 22203011053 title: DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA HAK ASUH ANAK PADA PASANGAN CERAI BEDA AGAMA (Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama Sleman Tahun 2015 dan 2020) ispublished: pub subjects: 297.577 subjects: hak_asuh divisions: ilmu_sya full_text_status: restricted keywords: hak asuh anak; perceraian; cerai beda agama; non-Muslim note: Pembimbing:Dr. Mansur, S. Ag., M. Ag. abstract: Dalam memberikan hak asuh anak pada orang tua beda agama, sebagian besar hakim Pengadilan Agama mendasarkan putusannya pada kesamaan agama daripada kemaslatan anak. Hak asuh besar kemungkinannya akan diberikan kepada orang tua yang muslim meskipun terbukti melakukan kekerasan atau tidak mampu mengasuh anak daripada orang tua murtad yang baik. Berdasarkan hal tersebut, berarti putusan hakim tidak mendatangkan kemaslahatan bagi anak akan tetapi justru mendatangkan kerusakan dikarenakan hanya mempertimbangkan orang tua yang seagama dengan anak tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kelayakan orang tua dalam mengasuh anak. Ada beberapa kasus di Pengadilan Agama Sleman dimana hakim menetapkan hak asuh anak jatuh ke orang tua non-muslim, seperti pada putusan No. 284/Pdt.G/2015/PA.Smn, ada pula hakim yang menetapkan hak asuh anak jatuh pada orang tua yang muslim, seperti pada putusan No. 773/Pdt.G/2020/PA.Smn, juga putusan No. 554/Pdt.G/2020/PA.Smn dan putusan No. 1187/Pdt.G/2015/PA.Smn yang memberikan hak asuh kepada ibu mualaf (tidak terbukti kemurtadannya). Penelitian ini meneliti tentang mengapa terjadi disparitas putusan hakim memutus perkara hak asuh anak pada pasangan cerai beda agama dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memberikan hak asuh anak pada orang tua beda agama di Pengadilan Agama Sleman perspektif maṣlahah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan dua teori utama yakni teori penemuan hukum dan teori maṣlahah. Data primer penelitian ini adalah empat putusan Pengadilan Agama Sleman tentang hak asuh anak orang tua beda agama. Pertama, putusan No. 284/Pdt.G/2015/PA.Smn, kedua putusan No. 773/Pdt.G/2020/PA.Smn, ketiga putusan No. 554/Pdt.G/2020/PA.Smn dan keempat, putusan No. 1187/Pdt.G/2015/PA.Smn. Sedangkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan undang-undang lain yang terkait. Hasil penelitian ini adalah disparitas putusan hakim dalam perkara hak asuh anak bagi pasangan cerai beda agama terjadi karena berbeda-bedanya metode penemuan hukum yang digunakan hakim guna memutus kasus ini. Yang menarik, jika dilihat dari keempat putusan yang telah dianalisis, sekilas putusan-putusan tersebut bias gender, karena semuanya memberikan hak asuh kepada ibu, baik itu ibu muslim atau ibu murtad berdasar pada Pasal 105 dan 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Apabila dilihat dari perspektif maṣlahah Imam Syatibi, hal tersebut tidak apa-apa jika sang ibu layak mengasuh anak, tidak mempunyai sifat buruk dan tidak terbukti ada usaha mengalihkan agama anak. Apabila terbukti ada usaha mengalihkan agama anak seperti pada putusan nomor 1187/Pdt.G/2015/PA.Smn., maka hak ibu mengasuh anak menjadi gugur. date: 2024-09-24 date_type: published pages: 134 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM thesis_type: masters thesis_name: other citation: Moh. Iqbal Rifki Maulana, S.H., NIM.: 22203011053 (2024) DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA HAK ASUH ANAK PADA PASANGAN CERAI BEDA AGAMA (Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama Sleman Tahun 2015 dan 2020). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68989/1/22203011053_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68989/2/22203011053_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf