@phdthesis{digilib69041, month = {October}, title = {HILANGNYA HAK CUCU SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI NONMUSLIM UNTUK MENDAPAT HARTA WARISAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 84/Pdt.G/2022/PA.Wt)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103040041 Ghina Marta Salmaa Salsabila}, year = {2024}, note = {Pembimbing: Prof. Dr. H. Riyanta, M.Hum.}, keywords = {harta warisan; ahli waris pengganti; sengketa waris; KUHPerdata}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69041/}, abstract = {Pengadilan Agama Wates mengecualikan seluruh hak mendapatkan harta warisan pewaris kepada ahli waris pengganti non-muslim dari garis keturunan perkawinan istri pertama, sedangkan ahli waris pengganti dari garis keturunan perkawinan istri kedua semuanya ditetapkan sebagai ahli waris pengganti. Putusan ini terjadi pada tahun 2022 dalam perkara nomor 84/Pdt.G/2022/PA.Wt. Alasan dan dasar pertimbangan hakim tidak menetapkan ahli waris pengganti non-muslim adalah karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Al-Qur?an, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam bahwa orang kafir tidak termasuk ahli waris, sehingga secara tidak langsung berlaku pula kepada ahli waris penggantinya. Oleh karena itu, dimuat dalam pokok masalah dalam rumusan masalah yaitu pertama, mengapa hakim Pengadilan Agama Wates tidak memberikan hak cucu sebagai ahli waris pengganti non-muslim untuk mendapat bagian harta warisan. Kedua, apa alasan dan dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Wates tidak memberikan hak cucu sebagai ahli waris pengganti non-muslim. Ketiga, bagaimana nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dalam putusan Pengadilan Agama Wates nomor 84/Pdt.G/2022/PA.Wt. Penelitian ini menggunakan teori penemuan hukum (rechtvinding) dan teori Gustav Radburch yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang terjadi di praktik lapangan, kemudian dianalisis peristiwa tersebut dengan menggunakan teori-teori. Jenis penelitian yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang didukung oleh penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan data primer yaitu mewawancarai Bapak Jafar Shodiq selaku panitera muda gugatan di Pengadilan Agama Wates dan data sekunder yang bersumber dari literasi, bahan kepustakaan yang didapat dari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, penelitian sebelumnya, artikel, internet, yurisprudensi, Kompilasi Hukum Islam, KUHPerdata, hadis, ensiklopedia, dan lain-lain. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah pertama, majelis hakim tidak menetapkan ahli waris pengganti non-muslim dari garis keturunan perkawinan istri pertama untuk mendapatkan harta warisan karena terhalang beragama non-muslim sebagaimana ketentuan Pasal 171 huruf (c) KHI. Kedua, alasan dan dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Wates telah sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam yang berlaku, padahal hakim dapat melakukan penemuan hukum dengan dasar pertimbangan peraturan KUHPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018 memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris pengganti karena pada dasarnya peraturan tidak bisa dipisah satu sama lain yang merupakan satu kesatuan. Ketiga, putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 84/Pdt.G/2022/PA.Wt telah sesuai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Al-Qur?an, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam sehingga memenuhi nilai kepastian hukum menurut hukum kewarisan Islam, tetapi tidak memenuhi nilai keadilan dan kemanfaatan hukum.} }