%0 Thesis %9 Masters %A Anggar Putra, S.H, NIM.: 22203012050 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:69043 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Syara' Assembly; Islamic Law; customary law %P 178 %T RELASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM DALAM PENYELESAIAN PERKARA HUKUM OLEH MAJELIS SYARA’ KESULTANAN BIMA ABAD XIX %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69043/ %X Majelis Syara’ merupakan salah satu peninggalan warisan budaya Bima yang berperan sebagai lembaga hukum dan menjalankan syariat Islam di Dana Mbojo dengan berpedoman pada naskah HATB dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan relasi hukum adat dan hukum Islam dalam penyelesaian perkara hukum oleh Majelis Syara’ Kesultanan Bima Abad ke-19. Metode penelitian menggunakan studi lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-empiris dan pendekatan sejarah. Sumber data berasal dari hasil wawancara dan telaah pustaka. Teknik analisis data menggunakan metode content-analysis dan metode comparative analysis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Majelis Syara’ dalam sistem pemerintahan Kesultanan Bima pada abad XIX memiliki peran dalam menyelesaikan perkara hukum, seperti perkara pidana dan perkara perdata berdasarkan hukum adat dan hukum Islam. 2) Relasi hukum adat dan hukum Islam dalam penyelesaian perkara hukum oleh Majelis Syara’ menunjukan sinergiritas dan simbiosis-mutualisme pada perkara perdata, seperti persoalan kewarisan yang dikenal sasu’u salemba (sejunjung sepikul) atau (2:1) dan sengketa tanah terdapat kesamaan penyelesaian perkara dengan menunjuk seorang hakim (penghulu) istilah Majelis Syara’ dikenal dengan doho syara’, sedangkan istilah dalam hukum Islam dikenal dengan tahkim (arbitrase) dengan menunjuk juru damai dengan tujuan yang sama untuk menyelesaikan perkara dengan adil dan damai. Hal tersebut, sejalan dengan teori receptio a contrario. Sedangkan, pada perkara pidana seperti hukuman atas kasus pencurian, pembunuhan, dan perzinaan, Majelis Syara’ sepenuhnya menerapkan hukum adat seperti hukuman baja (diarak keliling), hukuman cambuk, denda, dan dua kali waru kepada pihak yang bersalah. Hal tersebut, sejalan dengan teori receptie. %Z Pembimbing: Dr. Ahmad Patiroy, M.Ag.