<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI)"^^ . "Saksi yang dihadirkan dalam akad pernikahan di beberapa Negara memiliki\r\nperaturanya sendiri. Di Indonesia misalnya, telah diatur dalam Kompilasi Hukum\r\nIslam berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 1991. Disebutkan bahwa saksi yang\r\ndihadirkan haruslah berjumlah 2 orang laki-laki tanpa disertai perempuan, adapun\r\njuga di Negara lain seperti di Negara Turki yang memperbolehkan perempuan\r\nmenjadi saksi akad nikah. Hal tersebut terjadi juga karena adanya perbedaan\r\npendapat di kalangan ahli fikih (fuqaha), disebabkan karena perbedaan pandangan\r\ndalam memahami dalil-dalil syariat, misalnya dari pendapat Ibnu Hazm, beliau\r\nmelandaskan pendapatnya dari sabda Rasulullah yang berbunyi “Kesaksian satu\r\norang perempuan separuh dari kesaksian satu laki-laki” dan juga berlandaskan\r\npada Alquran surah Al-Baqarah ayat 282 dijelaskan, bahwa dalam akad utangpiutang\r\nhendaknya disaksikan satu orang perempuan dan dua orang laki-laki yang\r\nadil. Disini Ibn Hazm dalam memahami ayat dan hadis secara dzahir lafadz. Serta\r\ndari pendapat Imam asy-Syirazi yang juga berlandaskan hadis Rasulullah,\r\ndijelaskan terdapat pengecualian perempuan menjadi saksi dalam urusan hudud,\r\nnikah dan talak, dan ditegaskan lagi dalam riwayat lain bahwa tidak sah\r\npernikahan jika tidak dihadirkan dua orang saksi laki-laki yang adil. dalam\r\npengambilan ayat di Alquran Imam asy-Syirazi hampir sama seperti Ibn Hazm\r\ntetapi, ia membatasi ayat dengan hadis, atau memberikan pentakhsis-an karena\r\ntidak sesuai dari maksud dan tujuan yang dibahas. Pokok permasalahan dalam\r\npenelitian ini adalah mengetahui dasar apa saja yang dijadikan sumber Istinbat}\r\nhukum Ibn Hazm dan Imam asy-Syirazi terkait hukum perempuan menjadi saksi\r\nakad nikah.\r\nMetode penelitian yang akan digunakan adalah metode kualitatif berupa\r\npenelitian pustaka (library research), yaitu penlitian yang menggunakan data\r\nkepustakaan untuk mencari data, dengan data sumber primer berupa dua kitab\r\nkarya kedua tokoh di atas beserta fatwa-fatwanya sebagai penguat, serta dari\r\npendapat–pendapat lain dari kitab maupun buku terkait saksi pernikahan sebagai\r\ndata sumber sekunder. Kemudian pokok permasalahan tadi akan dianalisis\r\nmenggunakan teori Mas}lah}ah, yang kemudian dijadikan sebagai paradigma dalam\r\nmemandang hukum saksi perempuan dalam akad nikah.\r\nHasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan secara konsep Mas}lah}ah bahwa\r\ndari pendapat Ibn Hazm yang memperbolehkan perempuan menjadi saksi akad\r\nnikah. Dijelaskan terkait saksi yang adil tidak hanya seorang laki-laki, tetapi\r\nperempuan juga termasuk saksi yang adil. Sedangkan Imam asy-Syirazi yang\r\nmengharuskan laki-laki menjadi saksi akad nikah. Dijelaskan bahwa apabila\r\nperempuan dijadikan saksi akad nikah, dikhawatirkan nantinya akan timbul\r\nmadharat, sehingga berpengaruh pada keabsahan dalam pernikahan."^^ . "2024-11-15" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 18103060012"^^ . "Setiadi"^^ . "NIM.: 18103060012 Setiadi"^^ . . . . . . "HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI) (Text)"^^ . . . . . "18103060012_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI) (Text)"^^ . . . . . "HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI) (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI) (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI) (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI) (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #69280 \n\nHUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI)\n\n" . "text/html" . . . "297.413 Perbandingan Mazhab" . .