%A NIM.: 22203012005 Herdiansa, S.H %O Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag %T PENGGUNAAN KONTRASEPSI DARURAT BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 21 TAHUN 2021 PASAL 27 DAN 30 BAGI KORBAN PEMERKOSAAN PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH %X Tujuan utama penggunaan kontrasepsi darurat adalah mencegah terjadinya pembuahan setelah melakukan hubungan seksual untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, baik karena sebab menjadi korban pemerkosaan ataupun karena tidak terlindungi kontrasepsi. Hal ini akan berdampak pada masalah baru yakni terjadinya tindakan seksual diluar pranata perkawinan yang lebih masif dan tidak sejalan dengan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat. Problem penelitian ini adanya ketidak sesuaian pada peraturan menteri kesehatan nomor 21 tahun 2021 dengan beberapa aturan lainya sehingga menimbulkan disharmoni dalam tatanan peraturan perundang-undangan dan tidak relevan dengan beberapa aturan lainya sehingga perlu untuk dianalisis lebih dalam terkait dasar penetapan, harmonisasi, serta tinjauan maqāṣid asy-syarī’ah terhadap penerapan permenkes nomor 21 tahun 2021 dalam hal penggunaan kontrasepsi darurat bagi korban pemerkosaan. Penelitian kepustakaan (library research) ini bersifat deskriptif-analisis, yakni menggambarkan secara umum dan menganalisa objek kajian dalam penelitian ini. Dalam proses penelitian digunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach) dan teori Maqāṣid Asy-Syarī’ah Jasse Auda yang dikenal dengan kontemporerisasinya dari yang bersifat penjagaan (preservation) dan perlindungan (protection) menuju pengembangan (development) dan hak-hak asasi (rihgts). Setelah melakukan penelitian ini penyusun menyajikan beberapa hasil yaitu dasar penetapan kebolehan penggunaan kontrasepsi darurat tidak hanya ditegaskan dalam permenkes nomor 21 tahun 2021 beberapa aturan lain juga mengatur diantaranya adalah UU nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan PP nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Terdapat indikasi inkonsistensi secara vertikal dari aspek format peraturan, sehingga ditemukan adanya disharmoni vertikal dengan beberapa aturan lainya yakni peraturan menteri kesehatan nomor 21 tahun 2021 yang lebih rendah bertentangan dengan beberapa peraturan yang lebih tinggi secara kirarki. Aturan ini ditinjau dengan teori pendekatan sistem jasser auda dan sejalan pada fitur-fitur sistem yaitu kognitif, keterbukaan, hierarki saling berkaitan, multi dimensionalitas dan orientasi pada tujuan tetapi tidak pada fitur menyeluruh dengan alasan disharmonisasi vertikal yang terjadi. Keterkaitan maksud dari darurat pada kontrasepsi darurat dengan ḍarūriyyāt pada hirarki maqāṣid asy-syari’ah dalam dua aspek cakupan yakni ḥifẓ an-nasl yang yang direpresentasikan dengan kepedulian dan perlindungan terhadap status nasab anak yang dilahirkan dari kehamilan yang tidak diinginkan. Ḥifẓ al-irḍ yang direpresentasikan dengan mengurangi beban stigma sosial, rasa malu, psikologi, harkat martabat serta harga diri korban, keluarga dan lingkungannya karena kehamilan dan kelahiran yang terjadi akibat dari tindakan pemerkosaan. Mafsadatnya adalah dampak diberlakukanya permenkes nomor 21 tahun 2021 mengakibatkan meningkatnya angka kasus kekerasan seksual, khususnya kasus pemerkosaan %K Kontrasepsi Darurat, Harmonisasi, Permenkes Nomor 21 tahun 2021, Korban Pemerkosaan %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib69309