%0 Thesis %9 Masters %A Nasriah, S.H., NIM.: 22203012081 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:69341 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Cerai Gugat, Kesetaraan Gender, Putusan Pengadilan %P 224 %T CERAI GUGAT DALAM PERSPEKTIF GENDER (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2023) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69341/ %X Perbandingan antara cerai talak yang diajukan oleh suami dan cerai gugat yang diajukan oleh istri menunjukkan tren yang signifikan, di mana cerai gugat mengalami peningkatan yang mencolok, dengan rasio perbandingan 70:30. Hal ini terjadi karena kecenderungan perubahan tren perceraian mencerminkan transformasi mendalam dalam struktur sosial dan kesadaran perempuan terhadap kesetaraan gender. Data perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta dari tahun 2019 hingga 2023 mengalami penurunan, meski demikian perbandingan antara cerai talak dan cerai gugat menunjukan tren yang signifikan. Di mana kasus cerai gugat mengalami peningkatan yang mencolok pada tahun 2023. Terdapat 410 cerai gugat dan 152 kasus cerai talak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) dengan mengaplikasikannya dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi berbagai putusan yang berkaitan dengan penelitian sebagai data primer, serta studi literature sebagai data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya angka cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Yogyakarta sepanjang Tahun 2023 di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: perselisishan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, mabuk, madat, dan murtad. Tingginya angka cerai gugat tersebut tidak lepas kaitannya dengan pemahaman gender, hal ini dapat dilihat dari banyaknya seorang istri yang berperan ganda, menolak ketidakadilan dalam rumah tangga. Dalam hal memutuskan perkara cerai gugat tersebut Majelis Hakim memiliki dasar dasar pertimbangan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jo. Pasal 65 Undang--Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang--Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang--Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka gugatan Penggugat telah terbukti berdasar dan beralasan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam. %Z Dr. Mansur, M.Ag