TY - THES N1 - Iswantoro, S.H., M.H ID - digilib69593 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69593/ A1 - Raden Hayutama Nuzulul Fakhri, NIM.: 19103040096 Y1 - 2024/12/11/ N2 - Hak penguasaan atas tanah terdapat beberapa jenis yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria diantaranya disebutkan dalam Pasal 16, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, dan Hak Memungut Hasil Hutan. Tanah yang digunakan sebagai rumah tinggal dapat bermacam-macam haknya, misalnya Hak Guna Bangunan dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik. Di Kabupaten Sleman, masyarakat yang membeli hunian rumah dari pengembang masih ada yang sertifikatnya berstatus Hak Guna Bangunan, banyakk masyarakat yang tidak tahu bagaimana proses permohonan peningkatan sertifikatnya. Penelitian ini merupakan penelitian yurudis yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan studi kepustakaan. Data yang digunakan untuk penelitian ini adalah data primer dan sekunder, analisis data dilakukan secara deskriptif analitik. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana proses pelaksanaan peningkatan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, (2) Hambatan dan kendala apa saja yang terjadi saat proses permohonan peningkatan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, (3) Bagaimana solusi dan penyelesaian atas hambatan dan kendala yang terjadi saat proses pelaksanaan peningkatan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Teori yang digunakan untuk menganalisis masalah ini adalah Teori Perlindungan Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Hasil penelitian yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menunjukkan bahwa meskipun proses peningkatan sertifikat relatif sederhana dan murah, namun masih terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur, biaya yang dianggap mahal, kurangnya kelengkapan dokumen yang dibutuhkan saat proses permohonan, regulasi dan aturan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dianggap mencederai keadilan bagi pemilik tanah, serta adanya perbedaan pandangan mengenai status hak atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya. Penelitian ini juga mengidentifikasi solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepastian dan perlindungan hukum tentang status hak atas tanah, dalam hal ini dilakukannya peningkatan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Peningkatan Sertifikat KW - Hak Guna Bangunan KW - Hak Milik M1 - skripsi TI - PELAKSANAAN PENINGKATAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN AV - restricted EP - 97 ER -