%0 Thesis %9 Skripsi %A Rijas Eka Adi Kusuma, NIM.: 20103050041 %B FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM %D 2024 %F digilib:69602 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pernikahan dini, perceraian, Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Pandangan Hakim. %P 105 %T PANDANGAN HAKIM TENTANG PERNIKAHAN DINI SERTA DAMPAKNYA TERHADAP ANGKA PERCERAIAN DI KOTA YOGYAKARTA (2018-2023) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69602/ %X Pernikahan dini hingga kini masih menjadi masalah bagi pemerintah. Pergaulan bebas, perkawinan paksa, perjodohan, adat kebiasaan menjadi faktor terjadinya pernikahan dini terus berlanjut hingga sekarang. Yogyakarta sebagai daerah yang memiliki sumber daya manusia yang maju serta dikenal sebagai kota pendidikan membuat peneliti tertarik untuk melihat bagaimana pernikhan dini serta dampaknya terhadap angka perceraian di kota Yogyakarta. Penelitian ini menggali pandangan hakim Pengadilan Agama kota Yogyakarta mengenai pernikahan dini dan faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian pada pasangan yang menikah dini di kota Yogyakarta guna melihat sejauh mana pengaruh sumber daya manusia yang maju terhadap pernikahan dini dan perceraian pada pasangan yang menikah dini yang terjadi di kota Yogyakarta sepanjang tahun 2018 hingga 2023. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan atau field reserch yang bersifat deskriptif-analitif. Sumber data pada penelitian dini diperoleh dengan melakukan dokumentasi serta melakukan wawancara mendalam bersama hakim Pengadilan Agama kota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif-kompratif. Data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini yang terjadi di kota Yogyakarta sebagian besar akibat kehamilan di luar nikah. Pada beberapa kasus pernikahan dini juga terjadi akibat pengaruh kebiasaan di sebuah lingkungan. Menurut pandangan hakim Pengadilan Agama kota Yogyakarta, sumber daya manusia yang maju memiliki dampak tersendiri terhadap pernikahan dini dan perceraian pada pasangan yang menikah dini. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya angka pernikahan dini serta terjadi penurunan permohonan dispensasi nikah dari tahun 2020-2023 dan hanya tercatat 5 pasangan menikah dini yang bercerai sepanjang tahun 2018 hingga 2023 di kota Yogyakarta. Penyebab utama perceraian pada pasangan menikah dini di kota Yogyakarta terjadi karena kurangnya kesiapan mental, tekanan ekonomi, komunikasi yang buruk, serta kurangnya dukungan dan bimbingan keluarga maupun lingkungan. Dalam perspektif Sosiologi Hukum Islam, perceraian yang terjadi pada pasangan menikah dini mencerminkan ketidakseimbangan antara norma hukum Islam dan realitas sosial yang memengaruhi individu. Berdasarkan analisis dari teori M. Atho Mudzhar, perceraian pada pasangan yang menikah dini mencerminkan kegagalan integrasi antara norma hukum Islam dan realitas sosial. %Z Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si.