%A NIM.: 20103050124 Daimatun Nafi’ah %O Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.A %T BIMBINGAN REMAJA USIA SEKOLAH (BRUS) SEBAGAI MEDIA SOSIALISASI HUKUM KELUARGA DAN PENGETAHUAN KESADARAN HUKUM KELUARGA (STUDI PANDANGAN SISWA-SISWI MAN 1 YOGYAKARTA) %X Fenomena terjadinya pernikahan di bawah umur disebabkan karena kurangnya pengetahuan mengenai pernikahan, banyaknya pergaulan bebas. Kementrian Agama merupakan bagian paling terdepan dalam melaksanakan tugas pemerintah dalam hal agama, salah satunya adalah bimbingan terhadap remaja yang disebut dengan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana pengaruh Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sebagai media sosialisasi hukum keluarga dan pengetahuan hukum keluarga terhadap remaja. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini yaitu Penyuluh Agama Islam yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Tegalrejo dan MAN 1 Yogyakarta. Objek dalam penelitian ini adalah Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sebagai media sosialisasi hukum keluarga dan pengtahuan hukum keluarga (studi pandangan siswa–siswi MAN 1 Yogyakarta). Metode pengumpulan data yang dilakukan peneliti dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan tiga langkah yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitianya adalah Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) adalah bimbingan remaja pada remaja usia 15 sampai 19 tahun atau pada usia sekolah yang dilaksanakan oleh di KUA Kemantren dan bekerja sama dengan pihak sekolah. Program BRUS ini merupakan program dari pemerintah terkhusus dalam penelitian ini yaitu Kemenag Kota Yogyakarta dalam upaya memberikan edukasi kepada para remaja usia sekolah pada MAN 1 Yogyakarta. Pandangan siswa-siswi MAN 1 Yogyakarta yang mengikuti program tersebut, mereka menganggap bahwa program BRUS tersebut sangat berpengaruh baik pada mereka, dari 80% narasumber yang awalnya tidak mengetahui tentang aturan menikah mereka menjadi lebih paham tentang batas minimal usia menikah dan tentang pernikahan dibawah umur. Kemudian setelah mengikuti program BRUS dari 60% narasumber mereka jadi sadar dan paham tentang kenakalan-kenakalan remaja dan cara menghadapinya dizaman sekarang. Selain itu semua narasumber yang telah diwawancara, mereka menjadi lebih memikirkan masa depan lebih matang dalam persiapan untuk menikah, baik dari segi ekonomi ataupun lainya dan tidak memiliki tujuan untuk menikah bawah umur. %K BRUS, Media Sosialisasi, Hukum Keluarga %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib69603