@phdthesis{digilib69610, month = {November}, title = {ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KASUS PENCULIKAN AKTIVIS 1997-1998 SKRIPSI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103070127 Soalihin}, year = {2024}, note = {Miski, M.Sos}, keywords = {Penegakan Hukum, Penculikan Paksa, dan Hak Asasi Manusia.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69610/}, abstract = {Penegakan Hukum kasus pelanggaran HAM berat penculikan aktivis 1997-1998 masih menjadi polemik dan terus diperjuangkan oleh berbagai pihak untuk menutut keadilan bagi para korban maupun keluarga korban. Terhitung mulai dari lengsernya Orba sampai dengan pemerintahan jokowi sekarang Penegakan Hukum penculikan aktivis 1997-1998 masih belum mencapai hasil maksimal. Hal demikian dikarenakan banyaknya kendala pada penegakan hukumnya, baik dari hambatan politik, lembaga negara maupun dari regulasi penegakan hukumnya. Berdasarkan latar belakang tersebut ada beberapa yang menjadi pokok permasalahan yang dapat dikaitkan pada penelitian ini. 1. Bagaimana Penegakan Hukum terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus Penculikan Aktivis 1997-1998.? 2. Bagaimana peran pemerintah dalam penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Penculikan Aktivis 1997-1998 perspektif maqashid syariah Jasser Auda .? Dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa teori, yaitu : a. Penegakan Hukum, b. Keadilan, c. Maqasid Syari?ah Jasser Auda. Teori-teori tersebut menurut penulis tepat untuk dijadikan pisau analisis dalam penulisan penelitian ini. Teori Maqasid Syariah Jasser Auda sendiri bercorak pada pengembangan pemikiran dari Maqasid Klasik yang mengarah pada Maqasid komtemporer, yaitu Maqasid yang berkaitan dengan kemanusiaan dan keadilan. Jenis penelitian pada skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif dilakukan untuk menganalisis dan menelaah penelitian dengan menggunakan berbagai data sekunder baik dari Peraturan Perundang-undangan, teori hukum, serta pendapat para ahli dan serjana hukum. Dalam penelitian ini penulis menggunakan 3 (tiga) pendekatan penelitian. (1) Pendekatan Perundang-undangan. (2) Pendekatan Historis. (3) Pendekatan Kasus. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus Penculikan Aktivis 1997-1998 masih terkendala berbagai hambatan, baik dari peraturan perudang-undangan, lembaga yang punya wewenang, negara dan pemerintahan. Peran pemerintah dalam penegakan hukum pelanggaran HAM berat 1997-1998 yang meliputi hifz al-nafs (perlindugan jiwa) dikembangkan oleh Jasser Auda menjadi perlindungan Hak Asasi Manusia dan martabat manusia, dan {\d h}ifz al-?Irdi (pelestarian kehormatan), dikembangkan oleh Jasser auda menjadi pelestarian harga diri manusia masih belum terpenuhi, hal ini terbukti bahwa pada realitanya hingga saat ini penegakan hukum yang baik dan adil dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat Penculikan Aktivis 1997-1998 masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapakn oleh korban dan keluarga korban, meskipun sudah ada upaya yang dilakukan, salah satunya melalui dikeluarkannya Keppres Nomor 17 Tahun 2022, dalam keputusan tersebut lebih berfokus kepada pemenuhan hak-hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di masa lalu, tapi aturan tersebut belum mampu mengadirkan hasil yang baik dalam mewujudkan keadilan.} }