%A NIM.: 20103080066 Ferry Ilallah %O Dr. H. Syafaul Mudawam, M.A., M.M. %T PERLINDUNGAN HUKUM KETENTUAN WAKTU KERJA KARYAWAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA DI AFI MART YOGYAKARTA %X Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum waktu kerja karyawan di Afi Mart Yogyakarta menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan ketentuan waktu kerja karyawan di Afi Mart Yogyakarta menurut Perspektif Islam dan Etika Bisnis Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Responden pada penelitian ini adalah karyawan Afi Mart, Pemilik Afi Mart, dan konsumen Afi Mart. Metode analisis data pada penelitian ini menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum ketentuan waktu kerja terhadap karyawan Afi Mart Yogyakarta menurut Undang- undang No. 6 Tahun 2023 belum diterapkan dengan baik, ditinjau dari waktu kerja yang diberikan oleh Afi Mart melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang No.6 Tahun 2023 selain itu, Afi Mart juga belum memberikan waktu libur dan cuti bagi pekerjanya. Sedangkan menurut perpektif Islam dan Etika Bisnis Islam belum sesuai dikarenakan waktu kerja yang diberikan menimbulkan kerugian dan memberatkan salah satu pihak dimana pekerja tidak mendapat waktu istirahat dan waktu untuk melaksanakan ibadah. %K Perlindungan Hukum, Waktu Kerja, Ketenagakerjaan, Perspektif Islam. %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib69611