@phdthesis{digilib69614, month = {December}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PEROLEHAN KOMISI LIVE STREAMING TIKTOK (Studi Pada Host Talent Tiktok Whiterose.management Di Majalengka)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103080069 Salsa Bela Rizqi Amelia}, year = {2024}, note = {A. Hashfi Luthfi, M.H.,}, keywords = {Komisi, Monetasi, Tiktok}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69614/}, abstract = {Kajian terkait transaksi digital dalam perspektif hukum Islam telah banyak dilakukan, namun sebagian besar penelitian masih berfokus pada platform e-commerce dan fintech. Sementara itu, mekanisme perolehan komisi dari fitur live streaming pada media sosial, khususnya TikTok, masih belum mendapatkan perhatian yang memadai. Selain itu, status hukum perolehan komisi, baik dari hadiah virtual, program afiliasi, maupun kerjasama antara host talent dan manajemen, belum secara jelas dianalisis dalam konteks akad syariah. Belum ada pula kajian mendalam mengenai kehalalan sumber pendapatan dari sistem monetisasi TikTok, terutama terkait kemungkinan adanya unsur gharar, maysir, atau riba. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk meninjau perolehan komisi dari live streaming TikTok dan kerjasama antara host talent dengan manajemen dalam perspektif hukum Islam untuk mengisi kekosongan literatur tersebut. Jenis penelitian ini adalah termasuk pada jenis penelitian lapangan (field research) yang memfokuskan pada pengumpulan data dan informasi secara langsung dari sumber yang ada di lapangan atau di tempat kejadian. Studi ini mengambil bentuk yuridis-empiris, dengan cara mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, atau studi kasus untuk melihat bagaimana hukum diterapkan dalam kenyataan, serta untuk mengeksplorasi masalah hukum yang timbul dalam konteks sosial dan budaya yang lebih luas. Penelitian ini juga menggunakan teori keadilan John Rawls sebagai kerangka analisis untuk menilai distribusi pendapatan dan keadilan dalam pembagian komisi antara pihak-pihak terkait, seperti host talent dan manajemen, dalam konteks sistem monetisasi TikTok. Penelitian menunjukkan bahwa perolehan komisi host talent yang didapatkan selama live streaming berasal dari gift penonton yang dikonversi menjadi diamond dan kemudian dapat ditarik tunai. Pendapatan host talent dipengaruhi oleh popularitas, interaksi dengan penonton, serta kerja sama dengan manajemen melalui promosi dan sponsorship. Sistem ini menawarkan peluang monetisasi berbasis kreativitas dan interaksi global. Secara hukum Islam, aktivitas ini dianggap halal selama kontennya tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan prinsip muamalah, seperti menghindari unsur gharar, riba, atau maysir. Dengan demikian, mekanisme perolehan komisi pada live streaming TikTok dapat diterima dalam perspektif hukum Islam jika sesuai dengan ketentuan syariah.} }