%0 Thesis %9 Skripsi %A Ikhsanti Widyaningrum, NIM.: 21103040042 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:69621 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia, Upaya Penyelesaian. %P 171 %T PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG OBJEKNYA DIALIHKAN (STUDI KASUS KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH BMT DANA INSANI GUNUNGKIDUL) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69621/ %X Perjanjian kredit dengan jaminan fidusia merupakan salah satu jenis pembiayaan yang sering digunakan dalam dunia perkoperasian untuk memberikan perlindungan bagi kreditur atas risiko wanprestasi yang dilakukan debitur. Objek agunan jaminan fidusia dalam pembiayaan sering mengalami masalah, salah satunya yaitu dengan pengalihan objek agunan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari kreditur. Hal ini sering terjadi pada suatu lembaga keuangan bank maupun non bank. Salah satunya terjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Dana Insani. Pada penelitian ini penulis mengkaji mengenai proses pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Dana Insani dan upaya penyelesaian akibat wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia terhadap pengalihan objek agunan. Sehingga penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Terhadap Pengalihan Objek Agunan (Studi KSPPS BMT Dana Insani Gunungkidul). Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis menggunakan jenis penelitian empiris melalui penelitian lapangan (field research) dengan objek penelitian yaitu lembaga Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Dana Insani Gunungkidul. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Semua data yang didapatkan berasal dari hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait dengan lembaga KSPPS BMT Dana Insani serta Undang-Undang dan Peraturan terkait dengan judul. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa proses pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Dana Insani dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan lain yang terkait. Sedangkan, upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Dana Insani saat terjadi wanprestasi terhadap pengalihan objek agunan yaitu melalui upaya hukum non litigasi maupun litigasi. Pada penyelesaian kasus pengalihan objek agunan oleh debitur tanpa persetujuan kreditur pada perjanjian kredit fidusia, KSPPS BMT Dana Insani menggunakan upaya hukum non litigasi. Diawali dengan somasi yaitu pemberian surat pemberitahuan dan surat peringatan hingga dilakukannya negosiasi dan mediasi diantara para pihak. %Z Annisa Dian Arini, M.H.