TY - THES N1 - Dr. Lindra Darnela, S. Ag., M. Hum. ID - digilib69649 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69649/ A1 - Ahmad Khadafi, NIM.: 18103040058 Y1 - 2024/11/20/ N2 - Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tindakan aborsi dapat dikecualikan sebagaimana pasal 75 ayat (2). tindakan aborsi yang tidak dikecualikan disebut (abortus provokatus kriminalis) adalah tindakan pengguguran kehamilan tanpa alasan medis dan dilarang oleh hukum serta dilakukan oleh orang yang tidak berwenang. Perbuatan ini bersifat melawan hukum atau merupakan suatu tindak pidana di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut peneliti melakukan penelitian terhadap putusan nomor 406 /Pid.Sus/2020/PN Jkt. Pst. Sebagaimana dalam putusan tersebut membahas mengenai dokter yang melakukan tindak pidana aborsi dan jatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Sehingga peneliti mengkaji mengenai pertanggungjawban pidana dalam tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh dokter dalam putusan ini dan menganalisis pertimbangan hakim dalam pemenuhan tujuan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), kemudian sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis dan pendekatan penelitian normatif yuridis. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode dokumentasi berkas perkara putusan nomor 406 /Pid.Sus/2020/PN Jkt. Pst. dan peraturan perundang-undangan, buku, skripsi dan karya tulis lain yang relevan dengan penelitian. Kemudian mengenai kerangka teori dalam penelitian ini yaitu, teori pertanggungjawaban pidana, teori ratio decidendi, dan teori gabungan tujuan pemidanaan. Hasil penelitian terhadap putusan nomor 406 /Pid.Sus/2020/PN Jkt. Pst.dapat disimpulkan karena terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan tindak pidana aborsi, serta terdakwa mampu bertanggungjawab dan tidak ditemukan alasan penghapus pidana yang melekat pada diri terdakwa sehingga terdakwa dimintai pertanggungjawaban pidana yaitu dijatuhi pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selanjutnya dalam pemenuhan tujuan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Majelis hakim belum memberikan keadilan objektif bagi masyarakat tetapi hanya memberikan keadilan bagi terdakwa. Kemudian dalam tujuan kepastian hukum pidana yang terlalu ringan masih belum memnuhi rasa kepastian hukum, dengan melihat terdakwa yang merupakan seorang dokter seharusnya fakta persidangan ini dapat dijadikan pertimbangan dari berat dan ringanya pidana untuk terdakwa sehingga tujuan kepastian hukum dalam putusan dapat terpenuhi. Kemudian pertimbangan majelis hakim belum memenuhi tujuan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas, dengan hukuman yang terlalau ringan dikhawatrikan belum menimbulkan efek jera bagi terdakwa. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - dokter; tindak pidana aborsi M1 - skripsi TI - TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER (Analisis Putusan Nomor 406 /Pid.Sus/2020/PN Jkt. Pst.) AV - restricted EP - 120 ER -