%0 Thesis %9 Masters %A Afifatul Munawiroh, S.H., NIM.: 22203012028 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:69656 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Modal, Pemisahan Unit, Prudential Syariah. %P 142 %T PERCAMPURAN MODAL ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL DI PT. PRUDENTIAL CABANG JEMBER %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69656/ %X Pemerintah Indonesia mewajibkan pemisahan unit syariah (spin off) pada perusahaan asuransi konvensional yang telah memenuhi syarat. Akibat adanya pemisahan, unit syariah yang memisahkan entitas dirinya harus menyetorkan modal awal sebagai syarat dari pendirian perusahaan. Namun, problematika yang terjadi adalah modal awal saat pendirian perusahaan asuransi syariah bersumber dan bercampur dengan asuransi konvensional. Adanya percampuran yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan keharamannya. Dari sini, dibutuhkan analisis yang bisa mengurai kejelasan sumber modal awal dan kejelasan hukum Islam dalam menentukan keharaman dan kehalalan asransi syariah. Oleh karena itu, peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian terkait percampuran modal di PT. Prudential cabang Jember. Penelitian bertujuan untuk mengkaji praktik pengelolaan pada asuransi syariah, alasan masih terjadi percampuran modal perspektif hukum positif dan hukum Islam, serta menelusur hukum kehalalan dan keharaman modal perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan normatif empiris. Data penelitian diperoleh dengan menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu: wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada pimpinan Prudential Titans Agecy Jember. Selain menggunakan wawancara, penelitian ini juga bisa didasarkan pada data sekunder berupa buku, tesis, kebijakan pemerintah, dan artikel yang membahas tentang modal pasca pemisahan unit usaha syariah. Data-data tersebut diolah secara kualitatif dan dianalisis menggunakan teori hukum positif, hukum islam dan teori tadarruj. Penelitian ini menemukan bahwa, pertama, percampuran modal masih terjadi di Prudential Titans Agency Jember dikarenakan merupakan salah satu agen perusahaan asuransi Prudential, sehingga bukan merupakan kantor prudential pusat. Kedua, status modal jika dianalisis perspektif hukum positif sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Akan tetapi, terdapat kekosongan hukum pada UU No. 40 tahun 2014 tentang perasuransian terkait lembaga yang berwenang menetapkan fatwa syariah belum disebutkan. Terkait pendapat yang menyatakan bahwa asal usul modal yang digunakan saat pendirian bercampur dengan modal dari asuransi konvensional. Ketika menanggapi hal ini, hukum dari modal awal adalah dibolehkan dengan menganalogikan kehidupan mu’allaf-nya non muslim. Sehingga dosa-dosa yang telah ia perbuat diampuni atas keberimananya. Selanjutnya perihal dana yang bercampur bila dihukumi dengan kaidah idza ijtama’ al-halāl wa al-harām ghuliba al-harām tidak relevan digunakan untuk menghukumi permasalahan ini, karena dana dari perasuransi masih bisa diurai sesuai data-data pendapatan prudential syariah. lebih relevan jika menggunakan kaidah turunan berikutnya seperti tafrīq al-halāl ‘an al-harām yang menyerukan untuk memisahkan data keuangan dari konvesional kepada syariah. sehingga, tindakan yang dilakukan oleh prudential syariah adalah sesuai meskipun masih terus bertahap (tadarruj). %Z Dr. Abdul Mughist, S.Ag, M.Ag