%A NIM.: 222030112086 Lisa Hertiana, S.H %O Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A %T ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA JEMBER NO. 905/PDT.P/2024/PA.JR TENTANG PERUBAHAN BIODATA AKTA NIKAH %X Akta nikah merupakan salah satu bentuk legalitas administratif yang wajib dicatat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, kesalahan data pada akta nikah dapat diperbaiki langsung melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dengan merujuk pada akta kelahiran yang baru. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Agama Jember masih menerima permohonan perubahan biodata pada akta nikah, sebagaimana terlihat dalam Penetapan Nomor 905/Pdt.P/2024/PA.Jr. Penetapan ini menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan masih merujuk pada PMA Nomor 11 Tahun 2007. Hal ini bertentangan dengan asas “lex posterior derogat legi priori” yang menyatakan bahwa peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama. Ketidakkonsistenan antara ketentuan normatif dengan penerapan praktis tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian untuk memastikan bahwa setiap lembaga melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan dan pertimbangan dibalik diterimanya permohonan perubahan biodata akta nikah oleh Pengadilan Agama Jember pasca berlakukannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019. Dengan fokus pada Penetapan Nomor 905/Pdt.P/2024/PA.Jr, penelitian ini mengkaji dua aspek penting: pertama, alasan Pengadilan Agama Jember masih menerima permohonan perubahan biodata akta nikah dan kedua, pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radburch. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik dengan pendekatan yuridis-empiris, yang dilakukan melalui metode penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan Pengadilan Agama Jember masih menerima permohonan perubahan biodata akta nikah adalah karena adanya penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan perubahan. Hakim menilai bahwa keputusan untuk menerima permohonan ini merupakan solusi yang dapat melindungi masyarakat dari berbagai kesulitan administrasi akibat ketidaksesuaian identitas pada akta nikah. Dengan fleksibilitas ini, pengadilan berupaya mengisi kekosongan hukum untuk memberikan solusi praktis yang mendukung kepentingan masyarakat serta menjaga ketertiban sosial. Adapun dalam pertimbangannya, hakim menjadikan nilai kemanfaatan atau aspek sosiologis dan nilai kepastian hukum atau aspek yuridis sebagai pertimbangannya. Sehingga jika ditinaju dari teori tujuan hukum Gustav Radburch, penetapan ini telah mencerminkan dua dari tiga pokok nilai tujuan hukum Gustav Radburch yaitu nilai kemanfaatan dan kepastian hukum. %K court decision; marriage certificate biodata; ministerial regulation %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib69657