%A NIM.: 22203012039 Raisa Rahim, S.H %O Dr. Kholid Zufa, M.Si %T OTORITAS NINIAK MAMAK DALAM PROSESI PEMBERIAN IZIN NIKAH (Studi Kasus di Nagari Talang Babungo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat) %X Niniak mamak memiliki peran penting dalam proses perizinan pernikahan di Nagari Talang Babungo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kekuasaan adat yang dipegang oleh niniak mamak memainkan peran sentral dalam mendisiplinkan masyarakat melalui mekanisme izin pernikahan yang berfungsi untuk menjaga tatanan sosial dan memperkuat posisinya sebagai pengendali norma adat. Sementara itu, kekuasaan negara melalui regulasi pencatatan pernikahan memerlukan keterlibatan otoritas adat untuk memastikan legalitas pernikahan secara hukum. Namun, dalam Islam, pernikahan tetap dianggap sah meskipun tanpa izin formal dari niniak mamak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan fungsi pemberian izin nikah dari niniak mamak dalam prosesi pernikahan di Nagari Talang Babungo perspektif relasi kuasa dan menjelaskan tinjauan fungsional struktural merespon peran perizinan ninik mamak di masyarakat Nagari Talang Babungo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan metode kualitatif, sifat penelitian ialah penelitian deskriptif analitik, pendekatan yang digunakan penyusun ialah pendekatan empiris sosiologis, sumber data primer, diperoleh melalui wawancara dengan penghulu (KUA), Tigo Tungku Sajarangan (Niniak Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai), dan masyarakat. Data sekunder, yaitu segala jenis aturan, tambo adat, buku, jurnal kitab dan artikel yang berkaitan dengan fokus penelitian ini. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan, serta kerangka pemikiran yang digunakan dalam analisis data ialah metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Relasi kuasa yang terjalin antara niniak mamak, masyarakat adat, dan institusi pemerintahan, dalam proses pernikahan di Nagari Talang Babungo menunjukkan adat dan hukum saling berhubungan. Otoritas niniak mamak dalam perizinan pernikahan didasarkan pada keharmonisan sosial, integritas moral, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat, agama dan Negara. Kedua, Peran niniak mamak dalam prosesi perizinan pernikahan menekankan pada integrasi sosial dan keseimbangan sistem masyarakat. Melalui empat fungsi AGIL: 1) Adaptasi yaitu masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan aturan adat, meskipun pernikahan sah secara agama dan negara, namun tetap menghormati adat, karena masyarakat sadar bahwa statusnya sebagai warga negara Indonesia, masyarakat Muslim, dan masyarakat adat. 2) Pencapaian Tujuan yaitu untuk menjaga kelestarian adat dan keharmonisan sosial serta mencakup untuk menjaga nasab (keturunan) dan menjaga harta pusaka (warisan) berdasarkan sistem matrilineal. 3) Integrasi yaitu Semua elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan pemerintah, bekerja sama untuk memastikan prosesi berjalan sesuai aturan, dan membayar sanksi 4) Pemeliharaan Pola yaitu tradisi ini dilestarikan sebagai bagian dari budaya yang menjaga keseimbangan sosial. %K Otoritas Niniak Mamak, Izin Nikah, Talang Babungo %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib69664