TY - THES N1 - Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A ID - digilib69667 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69667/ A1 - Gusti Rian Saputra, S.H, NIM.: 2203012041 Y1 - 2024/09/18/ N2 - Jumlah perempuan yang memilih childfree di AS meningkat, berdampak pada penurunan angka kelahiran. Di Indonesia, angka kelahiran turun dari 3,10 (1990) menjadi 2,1 (2020), dengan 8% atau 71.000 orang memilih childfree pada 2022 (BPS). Akulturasi budaya Barat turut mendorong fenomena ini di negara berkembang. Di negara maju, childfree dianggap sebagai kebebasan, tetapi di Indonesia, dipandang negatif karena bertentangan dengan norma sosial dan agama. Kurangnya kajian tentang childfree dalam hukum keluarga Islam mendorong peneliti melakukan penelitian ini, yang memfokuskan pada pandangan dan argumen hukum para ahli hukum Islam di Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menekankan pandangan ahli hukum Islam di Yogyakarta. Dalam penelitian ini, delapan narasumber dari kalangan praktisi dan akademisi hukum Islam diwawancarai. Akademisi hukum Islam berjumlah empat orang, begitu pula dengan praktisi hukum Islam. Selain wawancara, peneliti juga menelusuri berbagai literatur, baik berupa artikel, buku, maupun karya ilmiah yang relevan dengan topik wacana childfree. Data yang dikumpulkan dikaji menggunakan teori diskursus Michel Foucault. Penelitian ini dipaparkan secara deskriptif-analitik. Penelitian ini menemukan dua hal utama. Pertama, terdapat dua pandangan ahli hukum Islam di Yogyakarta tentang childfree: yang menerima dan yang menolak. Penerima konsep childfree menganggapnya sebagai hak individu yang diakui hukum dan HAM, serta dapat dimasukkan dalam perjanjian pranikah, selama disepakati bersama dan tidak melanggar hukum. Penolaknya berargumen bahwa childfree bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu melanjutkan keturunan (hifdz al-nasl), serta berpotensi merusak regenerasi populasi. Meskipun mereka berbeda dalam memberikan pandangan, mereka sama-sama merujuk pada al-Qur?an (an-Nis?? [4]: 1, ar-Rum [30]: 21, dan at-Tahrim [66]: 1), hadis (HR. Ibnu Majah, HR. Nasa?i, HR. Bukhâri & Ahmad) serta Pasal 10 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, pandangan tersebut menekankan tiga aspek penting: nilai kemaslahatan, potensi perjanjian pranikah, dan konflik dengan kebutuhan biologis, serta hal ini merefleksikan teori Michel Foucault yang berkaitan dengan wacana sosial PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - childfree KW - hukum keluarga Islam KW - dan teori diskursus M1 - skripsi TI - WACANA CHILDFREE DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM: KAJIAN PANDANGAN AHLI HUKUM ISLAM DI YOGYAKARTA AV - restricted EP - 217 ER -