@mastersthesis{digilib69681, month = {November}, title = {IMPLEMENTASI FATWA MUI NO 2 TAHUN 2022 TENTANG UANG PANAI DI KABUPATEN GOWA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 22203012093 Andi Wulanjiha Noer Paraga, S.H}, year = {2024}, note = {Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A.}, keywords = {Uang panai, Fatwa MUI}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69681/}, abstract = {Uang Panai adalah salah satu bentuk adat tradisional Suku Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan yang merupakan sejumlah uang atau harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai syarat pernikahan. Melihat isu tentang tingginya besaran Uang Panai dan selalu menjadi kendala atau hambatan bagi seorang laki-laki yang ingin meminang perempuan, MUI Sulawesi Selatan yang dalam hal ini memiliki peran penting untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan dasar agama, akhirnya mengeluarkan fatwa No. 2 tahun 2022 tentang Uang panai. Menurut fatwa MUI yang telah dikeluarkan, Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip Syariah. Meski MUI Sulawesi Selatan telah mengeluarkan fatwa yang salah satu tujuannya adalah meminimalisir angka Uang panai masyarakat, namun faktanya Uang panai masih saja menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji terkait Implementasi Fatwa MUI No.2 Tahun 2022 tentang uang panai di Kabupaten Gowa. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori kesadaran hukum, internalisasi budaya dan maqasid Syariah Jasser Auda sebagai kerangka analisis. Dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara untuk mendapatkan informasi yang relevan dan mendetail. Informan dalam penelitian ini terdiri dari masyarakat Sulawesi Selatan yang meliputi 10 informan termasuk imam desa dari salah satu kecamatan, yaitu kecamatan pattalassang atau Bungaya. Observasi dilakukan terhadap kegiatan praktik uang panai di Kabupaten Gowa. Selain kedua kegiatan pengumpulan data, dokumentasi dilakukan pada saat wawancara terhadap masyarakat Kabupaten Gowa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama fatwa MUI dikeluarkan oleh MUI Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan dasar hukum Al-Qur?an, Hadits, Ijma, Qiyas dan dalil lain yang mu?tabar. Selain pada dasar hukum Al-Quran, Hadits, Ijma, Qiyas dan dalil yang mu?tabar fatwa MUI terkait dengan pemberian uang panai di Kabupaten Gowa dilatar belakangi oleh masih dipertahankannya praktik uang panai yang tidak lagi dipandang sebagai simbol penghormatan atau adat, tetapi berubah menjadi sebagai ajang pamer kekayaan dan pratise di kalangan masyarakat. Kedua, keberadaan fatwa MUI terkait dengan pemberian uang panai belum diketahui oleh masyarakat secara luas hal ini dikarenakan kurangnya sosialiasi secara menyeluruh yang dilakukan oleh MUI Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa. Dengan demikian, praktik uang panai masih terus dipertahankan. Selain itu, ini juga terkait dengan kurang kuatnya status hukum fatwa MUI dan kurang kuatnya daya ikat fatwa dimana penggunaan kata ?boleh? dalam fatwa tersebut cenderung memberikan kesan fleksibelitas atau ketidakpastian dalam penerapannya. Selain itu, masyarakat di Kabupaten Gowa cenderung kurang memberikan perhatian atau tidak menganggap fatwa tersebut penting, dalam praktik pemberian panai yang memang telah melembaga dalam kehidupan dan praktik perkawinan masyarakat} }