%A NIM.: 22203012101 Chairul Majid Nasution S.H
%O Dr. Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag
%T IMPLEMENTASI TEORI HUDUD TERHADAP INVESTASI SAHAM DIGITAL PADA BANK KONVENSIONAL DI INDONESIA
%X Perkembangan di bidang teknologi membuat investasi saham semakin mudah di Indonesia, yang sekarang bisa diakses dengan cepat dan efisien. Investor dari generasi milenial dan gen Z menempati posisi mayoritas, dengan sektor perbankan menjadi salah satu sektor yang paling menjanjikan. Sayangnya, ada pandangan lain terkait investasi di bank konvensional karena menggunakan sistem bunga. Mengacu pada Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, yang menjelaskan bahwa sistem bunga dikategorikan sebagai riba, menjadikan investasi saham di bank konvensional dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tesis ini bersifat kepustakaan dengan mengumpulkan informasi dari referensi primer dan sekunder, baik berupa buku-buku, artikel jurnal, hasil penelitian terdahulu, serta tinjauan literatur yang berkaitan dengan aktivitas jual beli saham di bank konvensional. Adapun data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan teori maṣlaha}h Al-But}i dan teori h}udu>d Muhammad Syahrur untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap permasalahan tersebut.
Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 mengatur transaksi efek ekuitas di Bursa Efek Indonesia agar sesuai dengan prinsip syariah, terutama untuk menghindari riba dan memperkuat pasar modal syariah. Meskipun bank konvensional memiliki prinsip yang berbeda, mereka tetap berkontribusi signifikan terhadap perekonomian. Menurut Al-But}i, "di mana ada maṣlaha}h, di situ ada hukum Allah," konsep maṣlaha}h mursalah memungkinkan untuk mempertimbangkan manfaat ekonomi dari bunga selama tidak eksploitatif. Muhammad Syahrur menambahkan pendekatan fleksibel melalui teori h}udu>d, berkaca terhadap pandangannya mengenai hukum bunga bank, maka hukum investasi saham tidak harus dipahami secara absolut, tetapi secara kontekstual, dengan syarat tidak menggunakan riba berlebihan atau terlibat dalam kegiatan ekonomi yang merugikan. H}udu>d didefinisikan sebagai batas minimum dan maksimum dalam keterlibatan pada aktivitas yang mengandung riba atau ketidakpastian. Pendekatan ini memungkinkan bunga yang tidak menimbulkan ketidakadilan diterima, relevan dengan kebutuhan ekonomi modern, dan mendukung reinterpretasi hukum syariah mengenai perbankan konvensional.
%K Investasi Saham, Bank Konvensional, Maṣlaha}h Al-But}i, H}udu>d Muhammad Syahrur
%D 2024
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%L digilib69696