@mastersthesis{digilib69850,
           month = {October},
           title = {PERKAWINAN ANAK USIA DINI PADA KELUARGA LONG DISTANCE MARRIAGE DI DESA MENCEH KABUPATEN LOMBOK TIMUR},
          school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA},
          author = {NIM.: 22203011031 Ahmad Hilmi Hamdi, S.H.},
            year = {2024},
            note = {Dr. Drs. Kholid Zulfa, M.Si.},
        keywords = {long distance marriage; perkawinan anak},
             url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69850/},
        abstract = {Peran orang tua dalam kelurga memiliki posisi yang sangat vital untuk menjaga keberlangsungan masadepan anak, namun karena kebutuhan dan meningkatnya gaya hidup telah mempengaruhi struktur dan dinamika keluarga di Indonesia khususnya di desa Menceh kecamatan Sakra Timur. Hal ini memaksa pasangan keluarga untuk melakukan hubungan pernikahan jarak jauh (long distance marriage). Hubungan jarak jauh seperti ini memberiakan dampak negatif bagi tumbuh kembang seorang anak, seorang anak yang di tinggal merantau memiliki kecenderungan untuk melakukan peraktek perkawinan pada usia. Maka dari itu penulis tertarik untuk mengkaji permasalah dengan menggunakan teori kesadaran hukum untuk melihat bagaimana kesadaran hukum dan alasan masyarakat melakukan perkawinan usia anak pada keluarga Long Distance Marriage di Desa Menceh kecamatan Sakra Timur.
Jenis penelitian ini adalah Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) adapun untuk menjawab pertannyaan penelitian penulis mengunakan pendekatan yuridis empiris dengan teori kesadaran hukum dari Soerjono Soekanto. Tesis ini mengunakan metode kualitatif, adapun dalam pengumpulan data primer penulis mengunakan observasi dan wawancara dengan pelaku. Sedangkan data sekunder penulis peroleh dari berbagai sumberlain guna melengkapi kebutuhan penelitian.
Hasil penelitian menemukan bahwa kesadaran diantar individu menunjukkan tingkat yang rendah, Pada indikator pengetahuan hukum, para pelaku perkawinan di bawah umur telah menunjukkan tingkat pengetahuan yang memadai. Namun, pada indikator pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum, masyarakat yang terlibat dalam pernikahan di bawah umur menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang sangat rendah. Penyebabnya adalah tidak patuhan dan pengetahuan mereka sangat minim yang di akibatkan oleh kurangnya kontrol orang tua yang tinggal secara berjauhan memaksa anak untuk mecari perlindungan lain dengan menikah pada uisa yang belum matang. selain itu, kurangnya komunikasi yang intens antar anggota keluargga baik itu orang tua yaitu suami, istri dan anak.}
}