eprintid: 69863
rev_number: 10
eprint_status: archive
userid: 12243
dir: disk0/00/06/98/63
datestamp: 2025-02-06 06:39:15
lastmod: 2025-02-06 06:39:15
status_changed: 2025-02-06 06:39:15
type: thesis
metadata_visibility: show
contact_email: muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id
creators_name: Viesta Alya Nurrahma, NIM.: 20103040106
title: TINJAUAN HUKUM PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR OLEH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 396 K/PDT.SUSHKI/ 2024)
ispublished: pub
subjects: hak_int
divisions: il_hum
full_text_status: restricted
keywords: trademark cancellation; trademark dispute; intellectual property
rights; supreme court
note: Dr. Wardatul Fitri, S.H., M.H.
abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 K/Pdt.Sus-HKI/2024 terkait penghapusan merek "MARLIN" yang dimiliki oleh PT. Astra Honda Motor atas permohonan PT. Trek Bicycle Corporation. Dalam sengketa ini, PT. Trek Bicycle Corporation mengajukan gugatan penghapusan merek karena ditemukan bahwa PT Astra Honda Motor tidak menggunakan merek tersebut selama tiga tahun berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap dokumen hukum, termasuk peraturan perundangundangan dan putusan pengadilan. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis permasalahan hukum berdasarkan norma yang berlaku, dengan menitikberatkan pada studi literatur, dokumen resmi, dan putusan pengadilan yang relevan. Adapun teori yang digunakan dalam skripsi ini adalah teori kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang mana penghapusan merek dapat dilakukan karena tidak digunakannya merek tersebut selama kurun waktu tiga tahun berturut-turut. Akibat hukum dari putusan ini adalah penghapusan merek "MARLIN" dari daftar umum merek, sehingga memberikan peluang bagi pihak lain, termasuk penggugat, untuk mengajukan pendaftaran merek yang sama.
date: 2024-12-12
date_type: published
pages: 102
institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
thesis_type: skripsi
thesis_name: other
citation:   Viesta Alya Nurrahma, NIM.: 20103040106  (2024) TINJAUAN HUKUM PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR OLEH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 396 K/PDT.SUSHKI/ 2024).  Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.   
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69863/1/20103040106_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69863/2/20103040106_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf