@phdthesis{digilib69865, month = {December}, title = {STUDI KASUS KODE ETIK HAKIM TERHADAP PELANGGARAN ETIKA DAN PERILAKU HAKIM ANWAR USMAN DALAM PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19103070082 Titi Dwi Harini}, year = {2024}, note = {Proborini Hastuti S.H., M.H.}, keywords = {constitutional court judges, code of ethics;}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69865/}, abstract = {Pelanggaran etika dan perilaku hakim merupakan isu krusial dalam menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan, khususnya di Mahkamah Konstitusi yang menangani perkara-perkara konstitusional. Salah satu kasus yang menonjol adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang melibatkan pelanggaran kode etik oleh Hakim Anwar Usman terkait uji materiil batas usia calon presiden dan wakil presiden. Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai bentuk pelanggaran etika dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim konstitusi. Tinjauan terhadap pelanggaran kode etik ini juga dapat dianalisis melalui perspektif Adabul Qadhi, yang memberikan wawasan tentang etika dan moralitas hakim dalam tradisi hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta menganalisis dokumen-dokumen terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan mengidentifikasi sanksi hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap pelanggaran tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa Hakim Anwar Usman terbukti melanggar kode etik, meskipun terdapat perbedaan dalam pasal pelanggaran dan sanksinya. Implikasi dari pelanggaran ini, jika dianalisis melalui perspektif siyasah qadaiyah wilayah al mazalim, menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsipnya dan pelanggaran terhadap fungsi lembaga peradilan. Tinjauan Adabul Qadhi juga mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap prinsip etika peradilan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk memperkuat penegakan etika di Mahkamah Konstitusi dan meningkatkan kualitas sistem peradilan Indonesia.} }