@phdthesis{digilib69898, month = {January}, title = {IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS ISLAM PADA INDUSTRI BATIK TALUNOMBO: STUDI KASUS PRODUK BATIK DI TALUNOMBO}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19300016150 Ilham Akbar}, year = {2025}, note = {Prof. Dr. H. Syafiq Mahmadah Hanafi, M. Ag dan Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag}, keywords = {Etika Bisnis Islam, Pemasaran, Batik Talunombo}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69898/}, abstract = {Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan memaparkan bagaimana pelaku usaha mengimplementasikan strategi pemasaran yang etis pada industri batik Talunombo dalam praktik bisnisnya. 2) Untuk mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan etika bisnis Islam pelaku usaha batik pada pemasaran industri batik Talunombo dalam praktik bisnisnya. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaku usaha mengimplementasikan strategi pemasaran yang etis pada industri batik Talunombo dalam praktik bisnisnya 2) Bagaimana tingkat kepatuhan etika bisnis Islam pelaku usaha pada pemasaran industri batik Talunombo dalam praktik bisnisnya Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.Teknik analisis data menggunakan analisis diskriktif. Dalam penelitian ini terdiri dari 5 informan sebagai sumber data Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pelaku usaha tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk mengimplementasikan etika bisnis Islam dalam bisnisnya hal ini tidak memahami bagaimana prinsip prinsip etika bisnis Islam sesuai syariat Islam sehingga akan menghadapi berbagai akibat dan masalah yang dapat mempengaruhi reputasi pelaku usaha batik itu sendiri. Selanjutnya pelaku usaha juga mengabaikan etika bisnis sesuai prinsip syariat Islam sehingga dapat terjerumus ke dalam perilaku yang tidak etis seperti tidak transparan pada pelanggan atau konsumen, tindakan tersebut merupakan pelanggaran. 2) Tingkat kepatuhan pelaku usaha batik Talunombo terhadap etika bisnis Islam dalam praktik bisnis juga masih sangat rendah, belum sepenuhnya mentaati dan patuh terhadap prinsipprinsip syariah dalam menjalankan bisnisnya karena masih terlibat praktik riba dalam segala bentuknya, terlibat dalam transaksi bunga merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariat Islam dan kurannya kegiatan kerohanian atau mengikuti kajian-kajian keislaman dan bentuk pengajian lainnya.} }