TY - THES N1 - Ahmad Rafiq, S.Ag., M.Ag., M.A., Ph.D. ID - digilib69915 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69915/ A1 - Moh. Sabiq B.A, NIM.: 22200011129 Y1 - 2025/01/09/ N2 - Kajian ini membahas diskursus kitab tafsir fikih di Al-Andalus dengan mengupas tiga kitab tafsir Al-Qur?an yang berjudul Ahkam al-Qur?an karya Ibn al-?Arabi, Ahkam al-Qur?an karya Ibn al-Faras dan Al-Jami? li Ahkam al-Qur?an karya Al-Qurtubi sebagai studi perbandingan. Persoalan pokok yang dibahas adalah bagaimana penafsiran ketiganya terhadap ayat hukum jizyah dalam QS. al-Taubah [9]: 29? Apakah terjadi pergeseran di antara ketiganya dan mengapa terjadi pergeseran atau tidak terjadi pergeseran? Kajian ini menjadi penting karena dua hal, pertama, terjadinya polemik klasifikasi terhadap beberapa karya tafsir yang muncul di Al-Andalus. Kedua, kajian filologi (manuskrip) di wilayah periferal (Al-Andalus) berjalan secara dinamis dan tetap menjadi perhatian para sarjana. Melalui dua faktor tersebut, penulis berupaya mengidentifikasi dan mengklasifikasi kitab tafsir tersebut, kemudian menganalisis penafsiran ayat hukum jizyah di ketiga kitab tafsir tersebut melalui pendekatan diakronis. Dalam melakukan analisis tersebut, pertama, penulis menempatkan posisi kitab tafsir tersebut sebagai teks yang otonom dan berdiri sendiri melalui pendekatan Hermeneutika Paul Recoeur. Kedua, penulis berupaya menganalisis pergeseran penafsiran dari ketiga kitab tafsir tersebut dengan menggunakan teori shifting paradigm yang digagas oleh Thomas Kuhn. Ketiga, penulis melakukan proses analisis terhadap kelas-kelas sosial mengenai kebijakan hukum jizyah di Al-Andalus dengan menggunakan pendekatan teori Karl Max. Penelitian ini menghasilkan beberapa pencapaian. Menjawab persoalan pertama, ketiganya menggunakan metode tahlili (analitik) dalam menafsirkan ayat jizyah dengan sistematika penafsiran yang variatif. Dalil atau hujah yang digunakan ketiganya cenderung berlandaskan doktrin mazhab Maliki sebagai mazhab resmi negara dan menggunakan mazhab lain jika dipandang perlu. Menjawab persoalan kedua, ketiga kitab tafsir tersebut mengalami pergeseran dalam memilih dan memberikan fatwa kebijakan hukum jizyah. Ibn al-?Arabi cenderung memilih fatwa yang menurutnya di pandang benar dan mendukung argumennya. Bahkan, ia mengkritik atau melakukan pembenaran terdapat dalil atau hujah yang menurutnya tidak benar. Demikian Ibn al-Faras dalam menafsirkan ayat jizyah juga melakukan pembenaran dan melegitimasi terhadap hujah yang menurutnya benar. Keduanya memiliki ketegasan argumen yang sama dalam menentukan kebijakan hukum jizyah. Hanya saja, Ibn al-Faras cenderung lebih komprehensif dalam menyajikan data dibandingkan Ibn al-?Arabi. Berbeda dengan Al-Qurtubi yang hampir seluruh penjelasannya cenderung tidak melakukan kritik dan argumen pribadi dalam menafsirkan ayat jizyah. Perbedaan ini dilatarbelakangi oleh kondisi sosial politik, keluarga, pendidikan dan atau jabatan politik yang mereka miliki. Ibn al-?Arabi dan Ibn al-Faras lahir dari anak bangsawan dan pernah menjabat sebagai qadi (hakim), sedangkan Al-Qurtubi lahir dari keluarga biasa (petani) dan tidak pernah menjabat sebagai hakim. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Diskursus Kitab Tafsir Fikih KW - Historiografi KW - Ayat Hukum Jizyah KW - Analisis Diakronis KW - Al-Andalus M1 - masters TI - DISKURSUS KITAB TAFSIR FIKIH DI AL-ANDALUS: ANALISIS DIAKRONIS-HERMENEUTIS-PARADIGMATIS AYAT HUKUM JIZYAH DALAM QS. AL-TAUBAH [9]: 29 AV - restricted EP - 173 ER -