%A NIM.: 20203012045 Mohammad Ilham Faizi, SH. %O Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum %T ISLAM DAN KEPASTIAN HUKUM PADA JAMINAN PRODUK HALAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL %X Mengkonsumsi produk yang halal menjadi kewajiban bagi setiap konsumen muslim. Baik itu produk berupa makanan, obat-obatan maupun barang-barang. Seiring besarnya kuantitas konsumen muslim di Indonesia yang jumlahnya mencapai kurang lebih 204,8 juta jiwa penduduk Indonesia. Maka, jaminan produk halal menjadi penting untuk mendapatkan perhatian dari Negara. Sebagian besar produk industri pangan dan jasa teknologi pangan tidak menerapkan standaritas kehalalan secara hukum islam. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional, dan global yang pesat peredaran produk pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Baik dalam teknik pengolahan, penyimpanan dan pengemasan produk yang membahayakan kesehatan atau bahan baku dan tambahan yang mengandung unsur haram. Dari latar masalah tersebut, maka penting dalam tesis ini mengangkat penelitian tentang jaminan kepastian hukum produk halal di Indonesia, dan apakah ketentuan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Tesis memilih metode penelitian pendekatan normatif dengan meneliti, menganalisa peraturan perundang-undangan terkait, dengan data sekunder melalui studi kepustakaan dan literasi, kemudian dianalisis dan dievaluasi dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Mengupas persoalan tersebut dengan teori kepastian hukum, teori halal, terori hukum islam. Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal ialah sebuah langkah besar dan kongkrit untuk mereformasi pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Dengan tujuan menjamin kehalalan produk yang bereda di wilayah negara Indonesia, dan menjaga serta mendukung nilai keagamaan dalam menjalankan hukumnya secara sempurna. Secara garis besar, menjelaskan ketentuan produk halal sesuai dengan prinsip keamanan, keadilan, memberikan kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, kinerja, dan profesional, serta efektivitas dan efisiensi. Adapun rangkaian Proses Produk Halal (PPH) guna menjamin kehalalan suatu Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk, lokasi, tempat, dan alat-alat pendukung wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, suci bersih dari najis, dan bebas dari bahan-bahan diharamkan syariat Islam. Ketentuan peraturan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam dengan tetap menggali dalil-dalil al-Quran dan Hadis sebagai dasar hukumnya dalam memberlakukan peraturan tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia. %K Produk, Jaminan, Halal, Syari’ah %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib70010