<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM (Studi atas Epistemologi Pemikiran Amina Wadud)"^^ . "Penelitian ini membahas epistemologi pemikiran Amina Wadud terkait\r\ndengan perempuan dalam hukum Islam. Sebagaimana diketahui, kajian mengenai\r\nisu-isu perempuan dalam hubungannya dengan agama senantiasa melibatkan\r\nasumsi intelektual bahwa agama merupakan faktor signifikan atas munculnya\r\nketidakadilan terhadap perempuan. Kenyataan ini dapat dilihat dari ungkapan\r\nideolog Jerman Moriz Winternitz yang berkata bahwa perempuan selalu menjadi\r\nsahabat agama, tetapi umumnya agama bukan sahabat bagi perempuan. Hal\r\nsenada juga dapat dilihat dari ungkapkan Syu'bah Asa, bahwa tidak ada agama\r\nyang tidak punya problem dengan kaum perempuan. Pendapat-pendapat tersebut\r\nnampaknya tidak terlalu berlebihan karena dalam realitasnya semua agama\r\nmemiliki aturan-aturan yang secara spesifik mengatur urusan perempuan dan\r\nseringkali menempatkannya pada posisi yang marjinal. Di sisi lain, hampir semua\r\npara feminis memandang seluruh agama –khususnya Islam, Yahudi dan Kristentermasuk\r\nwilayah yang seksis. Pendapat ini muncul karena agama-agama\r\nmencitrakan Tuhan dan utusannya sebagai laki-laki yang kemudian secara tidak\r\nlangsung melegitimasi superioritas laki-laki di atas perempuan. Kenyataan inilah\r\nyang kemudian mendorong para feminis menilai bahwa ketidakadilan gender\r\nyang dijustifikasi oleh agama merupakan pangkal dari penindasan laki-laki atas\r\nperempuan.\r\nKompleksitas persoalan yang menimpa kaum perempuan kemudian\r\nmendorong munculnya gerakan-gerakan feminis di masyarakat. Gerakan feminis\r\nsejak awal berusaha menggugat dominasi budaya patriarkhi yang ada di\r\nmasyarakat. Dalam realitasnya, konstruksi budaya patriarkhi muncul dan\r\nkemudian mapan secara universal dan berlangsung selama berabad-abad. Kondisi\r\ntersebut kemudian mengkristal dan tidak lagi dipandang sebagai ketimpangan.\r\nBahkan kondisi yang memposisikan perempuan secara marginal tersebut dianggap\r\nsebagai ‘takdir’. Perempuan harus menerima keadaan dan klaim bahwa mereka\r\ndilahirkan untuk melayani dan mengabdi pada kepentingan laki-laki. Dalam\r\nkonteks inilah gerakan feminis muncul sebagai sebuah kesadaran bahwa selama\r\nini perempuan mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam konstruksi budaya\r\npatriarkhi. Kesadaran ini kemudian mendorong para pemikir feminis untuk\r\nberusaha melakukan berjuang supaya perempuan memperoleh kedudukan setara\r\ndengan kedudukan laki-laki. Sebut misalnya Riffat Hasan, Asma Barlas, Asghar\r\nEngineer, Fatima Mernissi, Amina Wadud dan sebagainya yang begitu gigih\r\nmemperjuangkan kesetaraan gender dan dan secara khusus membongkar selubung\r\ndominasi laki-laki dalam proses penafsiran.\r\nPerlu dinyatakan alasan kenapa memilih Amina Wadud sebagai obyek\r\nkajian dalam penelitian ini. Paling tidak ada dua alasan yang perlu diketengahkan,\r\nyaitu: Pertama, Wadud merupakan seorang pemikir perempuan yang mendapat\r\nrespon yang cukup luar biasa dengan karyanya Qur’an and Woman: Rereading a\r\nSacred Text From a Woman’s Perspective. Karya tersebut cukup penting dan\r\nmonumental karena karya tersebut merupakan salah satu buku yang paling jelas metodologinya serta salah satu karya yang secara khusus membahas tema gender\r\ndalam al-Qur'an.\r\nKedua, Wadud adalah sosok kontroversial dan menjadi orang penting\r\ndalam konstelasi pemikiran kontemporer. Hal ini terkait dengan tindakan Wadud\r\ndan komunitasnya yang menyelenggarakan jama’ah Shalat Jum’at. Dalam\r\nkesempatan tersebut, Wadud bertindak selaku imam sekaligus khatib. Kegiatan\r\nyang dilaksanakan di sebuah Gereja Anglikan St. John di kota New York kontan\r\nmemicu kontroversi. Gelombang protes muncul di Arab Saudi. Dalam hal ini,\r\nMufti Abdul-Aziz al-Sheik menanggap Wadud sebagai the enemy of Islam dan\r\nmenuduhnya telah mencoba merusak Hukum Tuhan. Namun muncul juga\r\nbeberapa orang yang memberi apresiasi positif terhadap tindakan Wadud. Hal ini\r\ndapat dilihat dari komentar El Ebrahim Moosa yang menganggap tindakan Wadud\r\nsebagai wonderful move. Demikian juga dengan Syaikh Akhmad Abdur-Rasyid\r\nyang memuji tidakan Wadud sebagai a great example of what a Muslim woman or\r\nany woman can archieve.\r\nRumusan masalah berangkat dari pertanyaan mengenai konstruksi\r\nepistemologi yang dibangun oleh Wadud terkait dengan perempuan dalam hukum\r\nIslam. Dengan demikian secara terperinci terdapat tiga poin yang akan dikaji,\r\nyaitu: Pertama, apa sumber pengetahuan yang mendasari Wadud dalam\r\nmengkonstruksi pendapatnya mengenai perempuan dalam hukum Islam? Kedua,\r\nbagaimanakah metode yang digunakan Wadud dalam merumuskan pendapatnya?\r\nKetiga, apa validitas kebenaran yang dijadikan pijakan oleh Wadud?\r\nSebagai sebuah penelitian pustaka (liberary research), tesis ini bersumber\r\ndari bahan-bahan primer yang berupa tulisan-tulisan Wadud serta bahan-bahan\r\nsekunder berupa buku, jurnal, disertasi dan tulisan ilmiah lainnya yang ditulis\r\norang lain.\r\nTemuan penelitian ini menunjukkan bahwa Wadud menggunakan\r\nhermeneutika sebagai metode penafsirannya terkait dengan ayat-ayat hukum yang\r\nberkaitan dengan perempuan. Dalam hal ini, Wadud menamakan konstruksi\r\nhermeneutikanya dengan hermeneutika tawhid. Tawaran ini tidak hanya\r\nmenerapkan beberapa makna sekaligus pada satu ayat dengan merujuk pada ayatayat\r\nyang lain, tetapi juga mengembangkan sebuah kerangka yang mencangkup\r\npemikiran sistematis tentang penarikan berbagai korelasi serta menunjukkan\r\npengaruh utuh dari koherensi al-Qur’an. Berpijak dari konstruksi hermeneutik ini,\r\nWadud tentunya tidak hanya menjadikan teks sebagai sumber pengetahuannya,\r\nnamun juga menjadikan konteks sebagai sumber signifikan dalam melakukan\r\npenafsiran. Dengan sumber tersebut, pemikiran yang muncul akan sangat fleksibel\r\ndan mampu merespon realitas kontemporer tanpa tercerabut dari akar spirit dan\r\nnilai-nilai al-Qur'an."^^ . "2010-01-04" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . "NIM : 06. 231. 353"^^ . "FIKRIA NAJITAMA"^^ . "NIM : 06. 231. 353 FIKRIA NAJITAMA"^^ . . . . . . "PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM (Studi atas Epistemologi Pemikiran Amina Wadud) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM (Studi atas Epistemologi Pemikiran Amina Wadud) (Text)"^^ . . . . . "PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM (Studi atas Epistemologi Pemikiran Amina Wadud) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM (Studi atas Epistemologi Pemikiran Amina Wadud) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM (Studi atas Epistemologi Pemikiran Amina Wadud) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM (Studi atas Epistemologi Pemikiran Amina Wadud) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM (Studi atas Epistemologi Pemikiran Amina Wadud) (Other)"^^ . . . . . . "PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM (Studi atas Epistemologi Pemikiran Amina Wadud) (Other)"^^ . . . . . . "PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM (Studi atas Epistemologi Pemikiran Amina Wadud) (Other)"^^ . . . . . . "PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM (Studi atas Epistemologi Pemikiran Amina Wadud) (Other)"^^ . . . . . . "PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM (Studi atas Epistemologi Pemikiran Amina Wadud) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #7005 \n\nPEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM (Studi atas Epistemologi Pemikiran Amina Wadud)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .