%0 Thesis %9 Skripsi %A Syafa Salsabila Tarmizi, NIM.: 20103040154 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:70099 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K privity of contract; legal considerations; disputes %P 144 %T ANALISIS YURIDIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PIHAK KETIGA DI LUAR PERJANJIAN (Studi Putusan Nomor 32/pdt.G/2021/PN.Madiun) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70099/ %X Penyelesaian sengketa terhadap pihak ketiga di luar perjanjian merupakan isu kompleks yang memerlukan pemahaman mendalam tentang prinsip hukum kontrak dan perdata. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN.Madiun. Namun perjanjian dapat dikatakan tidak sesuai dengan kesepatan apabila salah satu pihak melaksanakan kewajiban dengan tidak tepat perjanjian dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga terjadi wanprestasi.Berdasarkan hasil analisis, hakim telah menerapkan prinsip privity of contract sebagaimana diatur dalam Pasal 1315 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang menandatanganinya. Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata digunakan untuk menentukan kewajiban ganti rugi jika pihak ketiga dapat membuktikan adanya kerugian langsung akibat perjanjian tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini bersifat deskriptif-analitis dengan mendeskripsikan masalah melalui pengumpulan, penyusunan, dan analisis data untuk memberikan gambaran mengenai isu yang diteliti. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder, seperti putusan hakim Nomor 32/pdt.G/PN.Madiun dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut bahwa, pertama penyelesaian sengketa terhadap pihak ketiga di luar perjanjian melibatkan penerapan prinsip privity of contract sebagaimana diatur dalam Pasal 1315 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang membuatnya. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN.Madiun, di mana hakim memutuskan bahwa pihak ketiga tidak dapat menuntut hak atau dibebani kewajiban tanpa dasar hukum yang sah, serta menilai kerugian langsung sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Kedua Hakim dalam putusan ini juga memperhatikan keadilan substantif sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan prinsip pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Pertimbangan hukum tersebut dilandasi oleh kewajiban hakim untuk menggali nilai-nilai keadilan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 53 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara keadilan substantif dan formal, sekaligus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak. %Z Iswantoro, S.H., M.H.