%0 Book %A Mardhiyaturrositaningsih, - %A Ahmad Muqorobin, - %A Isnayati Nur, - %A Fitri Zaelina, - %A Egha Ezar Junaeka Putra Hassany, - %A Jumirin Asyikin, - %A Rifaatul Indana, - %A Siti Maghfiroh, - %A Husain, - %D 2024 %F digilib:70122 %I Azzahra Media Society %K LKMS; koperasi syariah; pembiayaan mikro %P 0 %T LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70122/ %V Cet. 1 %X Saat ini pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia semakin berkembang karena hadirnya bank umum syariah dan lembaga keuangan lainnya. Secara garis besar, produk keuangan syariah dan konvensional tidaklah berbeda. Berbagai layanan dan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam bertujuan untuk memberikan solusi keuangan yang etis dan sesuai dengan ajaran Islam yaitu melarang kegiatan riba, gharar dan maisir (Ascarya, 2010). Bentuk kegiatan usaha lembaga keuangan syariah meliputi: 1. Perbankan syariah dalam hal penghimpunan dana bentuknya simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Penyaluran dana bank syariah dalam bentuk murabahah, musyarakah, mudarabah, ijarah, dan qard al hasan. 2. Pegadaian syariah berupa rahn. 3. Investasi pasar modal syariah berupa sukuk yang merupakan surat berharga setara dengan obligasi namun sesuai prinsip syariah, yang mana investor menerima bagi hasil atau keuntungan dari proyek yang didanai. Reksa dana syariah, saham syariah dimana dana diinvestasikan ke dalam portofolio atau saham yang telah memenuhi kriteria dan sesuai dengan prinsip syariah.