<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KONSEP BID’AH TRADISI MEMBERI “SESAJEN” DALAM KITAB TUĤFAH AR-RĀGIBĪN FĪ BAYĀNI ĤAQĪQATI ĪMĀN AL-MU'MINĪN WA MĀ YUFSIDUHU MIN RIDDAH AL-MURTADDĪN KARYA SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI (1122-1227 H/1711-1812 M) (TAĤQĪQ WA DIRĀSAH)"^^ . "Karya Syekh Muhammad Arsyad yang pertama adalah kitab Tuĥfah ar-\r\nRāgibīn. Kitab yang berisi tentang aqidah tersebut cukup menarik, karena di\r\ndalamnya disinggung tentang masalah kepercayaan dan tradisi lokal masyakarat\r\nBanjar pada saat itu. Kitab Tuĥfah ar-Rāgibīn banyak menyinggung dan\r\nmengkritik tentang tradisi atau upacara menyanggar ( menyelamati banua) dan\r\nmembuang pasilih (membuang sial) dengan cara mempersembahkan sesajen\r\nuntuk ruh-ruh dan makhluk halus (orang gaib). Tidak ditemukan karya ulama\r\nNusantara yang membahas persoalan serupa, baik ulama yang satu angkatan\r\ndengan al-Banjari, maupun sebelum masa al-Banjari. Menurut penulis, hal\r\ntersebut yang menjadikan karya al-Banjari tersebut unik, menarik dan layak\r\nuntuk diteliti dalam bentuk sebuah tesis. Tesis ini berjudul “Konsep Bid’ah\r\nTradisi Memberi Sesajen Dalam Kitab Tuĥfah Ar-Rāgibīn Fī Bayāni\r\nĤaqīqati Īmān al-Mu'minīn wa Mā Yufsiduhu Min Riddah al-Murtaddīn\r\nKarya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari”.\r\nPenelitian ini bertujuan untuk menghadirkan sebuah teks agar sesuai\r\ndengan kehendak dan maksud pengarang, sehingga buah pikiran, ajaran, nilainilai\r\ndan ilmu pengetahuan yang terkandung di dalamnya bisa diterapkan oleh\r\numat Islam. Tujuan lain dari penelitian ini adalah, untuk mengetahui bagaimana\r\nkonsep dan pemikiran al-Banjari tentang bid’ah dan tradisi masyarakat yang\r\ndibahas dalam kitab Tuĥfah ar-Rāgibīn tersebut.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan dua cara, yaitu taĥqīq atau filologi dan\r\ndirāsah (analisis isi). Pendekatan taĥqīq dilakukan dengan menjalankan langkahlangkah,\r\nberupa mencari naskah, inventarisasi naskah, deskripsi naskah dan segala\r\nyang berhubungan dengan naskah, serta langkah terakhir yaitu penyuntingan\r\ndengan transliterasi dan transkripsi. Sedangkan dalam analisis (dirāsah), penulis\r\nmelakukan pendekatan historis sosial dan kepercayaan masyarakat Banjar pada\r\nmasa al-Banjari.\r\nMetode Penyuntingan yang digunakan adalah “metode gabungan”, yaitu\r\nmenggabungkan antara bacaan dari semua naskah yang ada. Hal ini dilakukan\r\nkarena penulis mempunyai dua naskah, yang keduanya hampir sama kualitasnya.\r\nDua naskah tersebut dapat saling melengkapi dalam proses penyuntingan. Dalam\r\nproses penyuntingan didapati kata dan kalimat yang sulit dipahami, baik karena\r\nbahasa yang tidak familiar, maupun karena tidak ada tanda baca. Ditemukan\r\njuga ayat al-Qur'an yang tidak sesuai dengan teks asli, karena kelebihan huruf atau\r\nlafaz atau harakat yang salah. Begitu juga, terdapat hadis yang tidak sama dengan\r\nteks aslinya, walaupun tidak mempengaruhi maksud atau pengertian hadis\r\ntersebut.\r\nPenyuntingan dilakukan dengan cara memperbaiki bacaan yang kurang\r\njelas, memberikan penjelasan terhadap maksud kata atau kalimat yang tidak\r\nfamiliar, mentakhrīj ayat dan hadis Nabi, mencari referensi kitab yang di kutip\r\noleh pengarang dan menjelaskan biografi tokoh yang disebutkan dalam kitab\r\ntersebut. Dengan metode dan cara penyutingan tersebut, teks yang disajikan atau\r\ndisunting merupakan teks baru yang tidak terdapat dalam naskah manapun.\r\nDari hasil analisis (dirāsah) terhadap kitab Tuĥfah ar-Rāgibīn, diketahui\r\nbahwa, pengertian bid’ah menurut al-Banjari sama dengan pendapat para ulama\r\nSyafi’iyyah, hal tersebut dilihat dari konsep dan pembagian bid’ah yang semuanya\r\ndikutip dari kitab-kitab ulama bermazhab Syafi’i. Menurut al-Banjari, bid’ah\r\nadalah: Meng-ada-kan dan membaharui sesuatu pekerjaan yang tidak ada dalam\r\nagama Nabi Muhammad saw, baik berupa perbuatan atau iktikad. Menurut al-\r\nBanjari lagi, jika perbuatan bid’ah itu ada manfaatnya bagi agama, maka bisa jadi\r\nwajib atau sunah. Sedangkan jika perbuatan bid’ah itu tidak ada manfaatnya bagi\r\nagama, maka bisa haram, makruh atau mubah. Berkaitan dengan pembagian\r\nbid’ah, al-Banjari sepakat dengan para ulama Syafi’iyyah yang membagi bid’ah\r\nmenjadi dua, yaitu, bid’ah yang baik (bid’ah ĥasanah) yang di dalamnya\r\nmencakup bid’ah wajib, bid’ah sunah dan mubah, dan juga bid’ah yang buruk\r\n(bid’ah qabīĥah) yang terdiri bid’ah haram dan bid’ah makruh.\r\nDari tinjauan sejarah sosial dan kepercayaan masyarakat Banjar, diketahui\r\nbahwa, walaupun Islam sudah menyebar di kerajaan Banjar, namun kondisi sosial\r\ndan kepercayaan pada masa al-Banjari masih terikat dengan tradisi lama, berupa\r\ntradisi dan upacara yang mempersembahkan sesajen untuk makhluk halus (orang\r\ngaib), baik di lingkungan istana maupun di masyarakat bubuhan. Menurut Syeikh\r\nMuhammad Arsyad al-Banjari, upacara tersebut hukumnya bid’ah đalālah (bid’ah\r\nyang sesat), karena di dalamnya terdapat perbuatan yang bertentangan dengan Al-\r\nQur’an, hadis, perkataan sahabat dan ijma’ ulama, seperti mubazir atau\r\nmembuang makanan. Sedangkan orang yang berbuat mubazir tersebut tergolong\r\npengikut dan teman syetan, dan yang lebih berbahaya adalah di dalamnya terdapat\r\nunsur syirik.\r\nSehubungan hukum bagi orang yang melaksanakan upacara seperti itu,\r\nSyekh Muhammad Arsyad membagi tiga macam hukum: 1). Kafir, bila upacara\r\ntersebut diyakini merupakan satu-satunya jalan agar bisa terhindari dari bahaya\r\ndan bencana atau penyakit. 2). Bid’ah lagi fasik, bila diyakini bahwa, tertolaknya\r\nbahaya adalah karena kekuatan yang diciptakan Allah pada upacara tersebut. 3).\r\nBid’ah saja, jika diyakini bahwa, upacara itu tidak memberi bekas, baik dengan\r\nkekuatan yang ada padanya, atau kekuatan yang dijadikan Allah padanya.Tetapi\r\nAllah jua yang menolak segala bahaya itu dengan memberlakukan hukum\r\nkebiasaan dengan upacara tersebut. Namun jika mereka meyakini bahwa upacara\r\nitu halal atau tidak terlarang, maka hukumnya kafir.\r\nPenelitian ini diharapkan bisa menjadi salah satu bahan baik untuk\r\npenelitian selanjutnya, maupun untuk sumber dan dasar pengajaran bagi\r\nmasyarakat agar tidak terjerumus ke dalam kebiasaan yang bertentangan dengan\r\naqidah Islam.\r\n"^^ . "2010-06-08" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Pasca Sarjana, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM: 08.216.590"^^ . "Abdul Basit "^^ . "NIM: 08.216.590 Abdul Basit "^^ . . . . . . "KONSEP BID’AH TRADISI MEMBERI “SESAJEN” DALAM KITAB TUĤFAH AR-RĀGIBĪN FĪ BAYĀNI ĤAQĪQATI ĪMĀN AL-MU'MINĪN WA MĀ YUFSIDUHU MIN RIDDAH AL-MURTADDĪN KARYA SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI (1122-1227 H/1711-1812 M) (TAĤQĪQ WA DIRĀSAH) (Text)"^^ . . . . . "BAB I DAN V.pdf"^^ . . . "KONSEP BID’AH TRADISI MEMBERI “SESAJEN” DALAM KITAB TUĤFAH AR-RĀGIBĪN FĪ BAYĀNI ĤAQĪQATI ĪMĀN AL-MU'MINĪN WA MĀ YUFSIDUHU MIN RIDDAH AL-MURTADDĪN KARYA SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI (1122-1227 H/1711-1812 M) (TAĤQĪQ WA DIRĀSAH) (Text)"^^ . . . . . "KONSEP BID’AH TRADISI MEMBERI “SESAJEN” DALAM KITAB TUĤFAH AR-RĀGIBĪN FĪ BAYĀNI ĤAQĪQATI ĪMĀN AL-MU'MINĪN WA MĀ YUFSIDUHU MIN RIDDAH AL-MURTADDĪN KARYA SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI (1122-1227 H/1711-1812 M) (TAĤQĪQ WA DIRĀSAH) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KONSEP BID’AH TRADISI MEMBERI “SESAJEN” DALAM KITAB TUĤFAH AR-RĀGIBĪN FĪ BAYĀNI ĤAQĪQATI ĪMĀN AL-MU'MINĪN WA MĀ YUFSIDUHU MIN RIDDAH AL-MURTADDĪN KARYA SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI (1122-1227 H/1711-1812 M) (TAĤQĪQ WA DIRĀSAH) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KONSEP BID’AH TRADISI MEMBERI “SESAJEN” DALAM KITAB TUĤFAH AR-RĀGIBĪN FĪ BAYĀNI ĤAQĪQATI ĪMĀN AL-MU'MINĪN WA MĀ YUFSIDUHU MIN RIDDAH AL-MURTADDĪN KARYA SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI (1122-1227 H/1711-1812 M) (TAĤQĪQ WA DIRĀSAH) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KONSEP BID’AH TRADISI MEMBERI “SESAJEN” DALAM KITAB TUĤFAH AR-RĀGIBĪN FĪ BAYĀNI ĤAQĪQATI ĪMĀN AL-MU'MINĪN WA MĀ YUFSIDUHU MIN RIDDAH AL-MURTADDĪN KARYA SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI (1122-1227 H/1711-1812 M) (TAĤQĪQ WA DIRĀSAH) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KONSEP BID’AH TRADISI MEMBERI “SESAJEN” DALAM KITAB TUĤFAH AR-RĀGIBĪN FĪ BAYĀNI ĤAQĪQATI ĪMĀN AL-MU'MINĪN WA MĀ YUFSIDUHU MIN RIDDAH AL-MURTADDĪN KARYA SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI (1122-1227 H/1711-1812 M) (TAĤQĪQ WA DIRĀSAH) (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP BID’AH TRADISI MEMBERI “SESAJEN” DALAM KITAB TUĤFAH AR-RĀGIBĪN FĪ BAYĀNI ĤAQĪQATI ĪMĀN AL-MU'MINĪN WA MĀ YUFSIDUHU MIN RIDDAH AL-MURTADDĪN KARYA SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI (1122-1227 H/1711-1812 M) (TAĤQĪQ WA DIRĀSAH) (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP BID’AH TRADISI MEMBERI “SESAJEN” DALAM KITAB TUĤFAH AR-RĀGIBĪN FĪ BAYĀNI ĤAQĪQATI ĪMĀN AL-MU'MINĪN WA MĀ YUFSIDUHU MIN RIDDAH AL-MURTADDĪN KARYA SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI (1122-1227 H/1711-1812 M) (TAĤQĪQ WA DIRĀSAH) (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP BID’AH TRADISI MEMBERI “SESAJEN” DALAM KITAB TUĤFAH AR-RĀGIBĪN FĪ BAYĀNI ĤAQĪQATI ĪMĀN AL-MU'MINĪN WA MĀ YUFSIDUHU MIN RIDDAH AL-MURTADDĪN KARYA SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI (1122-1227 H/1711-1812 M) (TAĤQĪQ WA DIRĀSAH) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #7016 \n\nKONSEP BID’AH TRADISI MEMBERI “SESAJEN” DALAM KITAB TUĤFAH AR-RĀGIBĪN FĪ BAYĀNI ĤAQĪQATI ĪMĀN AL-MU'MINĪN WA MĀ YUFSIDUHU MIN RIDDAH AL-MURTADDĪN KARYA SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI (1122-1227 H/1711-1812 M) (TAĤQĪQ WA DIRĀSAH)\n\n" . "text/html" . . . "Aqidah Filsafat"@en . .