%A NIM.: 21103050052 Raynad Kafin Mubarok %O Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum %T ANALISIS HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENOLAKAN PERKARA DISPENSASI KAWIN HAMIL DI PENGADILAN AGAMA KLATEN (STUDI PENETAPAN NOMOR 0039/PDT.P/2024/PA.KLT) %X Permohonan dispensasi kawin adalah mekanisme hukum yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk memberikan izin menikah bagi individu yang belum mencapai usia minimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dispensasi ini menjadi solusi dalam kasus-kasus tertentu, seperti kehamilan di luar nikah, yang memerlukan perhatian khusus. Namun, pengadilan tidak selalu menerima permohonan tersebut, terutama ketika syarat-syarat hukum tidak terpenuhi atau jika pertimbangan kemaslahatan menunjukkan bahwa pernikahan dini tidak sesuai untuk dilangsungkan. Hal ini mencerminkan peran pengadilan dalam melindungi hak anak dan mencegah dampak negatif dari pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis yang dilakukan dengan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku terkait dispensasi kawin, terutama UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta peraturan turunannya, seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Penelitian ini bersifat doktrinal, di mana data utama diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya. Pendekatan ini juga mencakup analisis terhadap pertimbangan hakim dalam menafsirkan aturan hukum serta mengkaji prinsip perlindungan anak dan pencegahan perkawinan dini.. Dalam penetapan hakim Nomor 0039/Pdt.P/2024/PA.Klt, permohonan dispensasi kawin ditolak karena tidak adanya alasan mendesak yang membenarkan pernikahan dini. Hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal pernikahan 19 tahun, untuk memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi calon mempelai. Pada kasus FNA dan FPP, yang masing-masing berusia 15 tahun, hakim menilai bahwa pernikahan dini berisiko menghambat pendidikan dan masa depan mereka. Alasan hubungan seksual yang telah terjadi pun dinilai tidak cukup mendesak, melainkan mencerminkan kurangnya pengawasan orang tua. Putusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mencegah pernikahan dini demi melindungi hak anak dan memberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. %K Dispensasi Kawin, Pernikahan Dini, Hukum Positif, Perlindungan Anak %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib70268