TY - THES N1 - Hj. Siti Aminah Hidayat, S.H., M.Hum ID - digilib70345 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70345/ A1 - Rochimah Tullaili, NIM.: 98363017 Y1 - 2005/08/30/ N2 - Dalam dinamika kehidupan sehari-hari sering terjadi konflik. Untuk dapat menyelesaikan konflik tersebut diperlukan suatu Iembaga yang berwenang yaitu Iembaga peradilan. Lembaga tersdwt berwenang memberikan keputusan terhadap konflik. Wewenang yang demikian itu disebut dengan "Kekuasaan Kehakiman," yang di dalam prakteknya dilaksanakan oleh hakim. Seorang hakim harus berusaha mencari kebenaran materiil. Untuk mendapatkan kebenaran yang materiil itu, maka segala sesuatu mengenai usaha mengumpulkan data atau hal-hal yang menjadi dasar daripada kebenaran itu adalah erat hubungannya dengan alat bukti dan seorang hakim dituntut untuk berperan aktif, teliti, dan harus waspada dalam melekukan peradilan pidana. Tegasnya bahwa putusan hakim yang mengandung hukuman harus berdasar atas dua faktor yaitu: bukti yang sah dan keyakinan hakim Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif-analisis-komparatif yaitu menggambarkan tentang keyakinan hakim dalam proses pembuktian perkara pidana, kemudian memilah-milah antara pengertian yang satu dengan pengertian yang lain yang ada hubungannya dcngan kcyakinan hakim dan selanjutnya membandingkan antara hukum positif dan hukum Islam. Karena kajian ini adalah kajian kepustakaaan, maka sumber datanya ada!ah karya-karya ahli hukum Islam dan hukum positif. Jika data telah terkumpul, dilakukan analisis data secara kualitatif dengan menggunakan instrumen analisis-deduktif-komparatif yaitu mengadakan perincian terhadap keyak:inan hakim, kemudian membahas dari ha1-ha1 yang umum yaitu kekuasaan kehakiman ke hal-hal yang khusus yaitu keyakinan hakim selanjutnya membandingkan keyakinan hakim antara hukum positif dan hukum Islam. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empirik yaitu meneliti data primer yang ada hubungannya dengan keyakinan hakim, di samping itu di teliti juga data sekunder yaitu perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum terkemuka. Hasil penelitian ini· adalah bahwa alat bukti baik dai hukum positif maupun hukum Islam hanya merupakan sarana saja dalam mencari kebenaran ·atau sebagai sarana bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara. Oleh karena itu alat-alat bukti tersebut ;1arus alat bukti yang dapat pula menyimpulk PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - alat bukti; hukum positif; keyakinan Hakim; perkara pidana M1 - skripsi TI - KEYAKINAN HAKIM DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Studi Komparasi Hukum Positif dan Hukum Islam) AV - restricted EP - 124 ER -