%0 Thesis %9 Skripsi %A Idris Salis, NIM.: 0236197/01 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2006 %F digilib:70350 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K tindak pidana; suap; CPNS %P 129 %T TINDAK PIDANA SUAP DALAM REKRUTMEN CPNS (STUDI KOMPARATIF ANTARA HOKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70350/ %X Di Indonesia, masalah suap menyuap masih sangat mewabah baik di lembaga pemerintahan maupun di lembaga swasta. Salah satu faktor penyebabnya adalah sistem hukum yang lemah. Perbuatan korupsi atau suap terjadi di mana-mana, dan dimana saja ada kegiatan yang mengatasnamakan pembangunan. Kejahatan yang menyangkut pegawai negeri dan pejabat pemerintah ini sudah demikian meluasnya, bahkan dalam rekrutmen CPNS dicurigai sebagai pos yang rawan terjadinya praktek suap-menyuap. Tindakan penyuapan mempunyai hubungan dengan kelembagaan pemerintah dan pihak yang berkepentingan dan memiliki dimensi perilaku yang sangat rumit, sehingga dalam menanggulanginya memerlukan kerjasama semua elemen masyarakat. Menurut penyusun, tinjauan hukum tentang tindak pidana suap merupakan wacana yang sangat menarik untuk dikaji dengan perbandingan dua sistem hukum yang berbeda, yaitu hukum Islam dan hukum positif, Bagaimana sistem pemidanaan dan sanksi kedua sistem hukum tersebut serta dimana letak perbedaan dan persamaannya. Dalam malakukan penelitian ini, penyusun menggunakan pendekatan normatif yuridis, yang bersifat deskriptif analitik komparatif. Dengan menggunakan pendekatan tersebut, penelitian ini diharap mampu mendekripsikan pandangan hukum positif dan hukum Islam yang kemudian oleh penyusun dianalisis secara induktif dan deduktif, serta dinterpretasikan dengan menggunakan teori-teori para pakar. Berdasarkan metode yang digunakan, maka dapat ditemukan adanya persamaan antara hukum positif dan hukum Islam tentang tindak penyuapan dalam rekrutmen CPNS, yaitu: sistem pemidanaan yang sama-sama melarang perbuatan menyuap, baik aktif maupun pasif, dan penerapan hukuman terhadap pelaku tindak penyuapan yang sama-sama menjadi wewenang penguasa atau pemerintah. Sedang perbedaannya, hukum Islam melarang segala bentuk penyuapan (pasif dan aktif) baik yang dilakukan pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. Sedang dalam hukum positif, dianggap tindak pidana korupsi atau suap apabila melibatkan pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatannya saja. %Z Drs. M.Sodik, S.Sos. M.Si