%0 Thesis %9 Skripsi %A Gery Naufal Hafiz, NIM.: 20103040166 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2024 %F digilib:70449 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K penipuan; wanprestasi; disparitas; kesengajaan %P 133 %T ANALISIS UNSUR KESENGAJAAN DALAM DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA NOMOR 1087/Pid.B/2018/PN JKT UTR %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70449/ %X Dalam peradaban hukum modern, pengadilan memegang peran krusial sebagai pengawal keadilan. Melalui putusannya, pengadilan menciptakan landasan bagi stabilitas sosial, menegakkan aturan hukum, dan mewujudkan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dalam praktiknya, terdapat tantangan signifikan ketika menghadapi kasuskasus yang beririsan antara ranah pidana dan perdata, seperti kasus penipuan dan wanprestasi. Penelitian ini berfokus pada analisis disparitas putusan antara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Mahkamah Agung dalam kasus nomor 1087/Pid.B/2018/PN Jkt Utr, yang menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam penilaian terhadap ranah hukum yang seharusnya diterapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empirik dengan studi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Mahkamah Agung. Pendekatan yuridis empiris bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum di lapangan terkait kasus yang diteliti, dengan menganalisis putusan-putusan pengadilan untuk melihat bagaimana hukum diterapkan dalam kenyataan. Penelitian ini juga menggunakan teori kesengajaan sebagai pisau analisis untuk mengidentifikasi penyebab perbedaan putusan dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas putusan tersebut disebabkan oleh perbedaan interpretasi hukum dan perbedaan fakta hukum yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Mahkamah Agung. Perbedaan ini berimplikasi pada terpenuhi atau tidaknya unsur kesengajaan, yang menjadi unsur kunci dalam membedakan wanprestasi (perdata) dan penipuan (pidana). Disparitas putusan ini menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus-kasus yang beririsan antara ranah perdata dan pidana, yang dapat berdampak pada keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. %Z Dr. M. Misbahul Mujib, S.Ag., M.Hum.